Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri segera kembali melimpahkan berkas perkara kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur Ismail Bolong ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Biro Penerangan Masayarakat (Karo Penmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa berkas perkara akan dikirimkan pada esok hari, Selasa (10/1/2023).
“Besok pada hari Selasa tangal 10 Januari 2023 penyidik Dittipidter, akan mengirimkan kembali berkas perkara tersangka IB,” ujar Ramadan dalam keterangannya, Senin (9/1/2023).
Ramadhan mengatakan pengembalian kembali berkas perkara ini itu sudah sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Polri tengah kebut berkas perkara untuk dilimpahkan kembali ke Kejaksaan dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur yang menyeret mantan anggota Polri, Ismail Bolong (IB).
“JPU telah mengembalikan berkas perkara tersebut ke Polri dengan sejumlah petunjuk kelengkapan alias P19 pada Selasa, 27 Desember 2022,” ujar Ramadan dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).
Baca Juga
Setelah berkas dikembalikan, Ramadan mengatakan bahwa saat ini pihak penyidik Dittipiter Bareskrim Polri masih melengkapi petunjuk dari JPU.
Bareskrim sendiri menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka dugaan perizinan tambang bukan terkait dengan dugaan setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Selain Ismail Bolong, Bareskrim juga menetapkan dua orang tersangka dalam kasus perizinan tambang di Kalimantan Timur yang merupakan rekan dari Ismail Bolong alias IB yaitu BP dan RP.