Bisnis.com, JAKARTA - Polri mengebut penyelesaian berkas perkara kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur yang menyeret nama mantan anggota Polri, Ismail Bolong (IB).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadan mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan kembali berkas perkara tahap satu kasus IB kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 16 Desember 2022.
“JPU telah mengembalikan berkas perkara tersebut ke Polri dengan sejumlah petunjuk kelengkapan alias P19 pada Selasa, 27 Desember 2022,” ujar Ramadan dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).
Setelah berkas dikembalikan, lanjut Ramadan, penyidik Bareskrim Polri saat ini masih melengkapi petunjuk yang disampaikan jaksa dari berkas sebelumnya.
“Nantinya, apabila sudah lengkap akan dikirimkan kembali ke JPU,” katanya
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka dugaan perizinan tambang bukan terkait dengan dugaan setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Baca Juga
Penasihat hukum Ismail Bolong, Johanes Tobing mengatakan bahwa saat ini Ismail sudah menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak Bareskrim.
“Ya jujur saya harus sampaikan Pak IB (Ismail Bolong) sudah resmi jadi tersangka, dan secara ini juga saya sampaikan pak IB juga udah resmi ditahan,” ujar Johanes di Bareskrim, Rabu (7/12/2022).
Selain Ismail Bolong, Bareskrim juga menetapkan dua orang tersangka dalam kasus perizinan tambang di Kalimantan Timur yang merupakan rekan dari Ismail Bolong alias IB yaitu BP dan RP.