Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Terima Kembali Berkas Perkara Ismail Bolong dari Kejaksaan

Kejaksaan kembali mengirimkan berkas perkara kasus perizinan tambang dengan tersangka Ismail Bolong.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo / Bisnis-Lukman Nur Hakim
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo / Bisnis-Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan kembali mengirimkan berkas perkara kasus perizinan tambang dengan tersangka Ismail Bolong dan dua orang lainnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa beberapa hari lalu kejaksaan telah mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik.

“Untuk berkasnya kemarin dikembalikan, dari tim penyidik masih memenuhi apa yang menjadi petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

Berkas perkara ini memiliki waktu untuk kembali diserahkan kepada JPU paling lama 14 hari dari hari lalu

“Nanti apabila sudah terpenuhi selama 14 hari intinya berkas perkara akan dikasih ke JPU untuk diteliti kembali,” paparnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka dugaan perizinan tambang bukan terkait dengan dugaan setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Penasihat hukum Ismail Bolong, Johanes Tobing mengatakan, bahwa saat ini Ismail sudah menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak Bareskrim.

“Ya, jujur saya harus sampaikan Pak IB (Ismail Bolong) sudah resmi jadi tersangka, dan secara ini juga saya sampaikan pak IB juga udah resmi ditahan,” ujar Johanes di Bareskrim, Rabu (7/12/2022).

Selain Ismail Bolong, Bareskrim juga menetapkan dua orang tersangka dalam kasus perizinan tambang di Kalimantan Timur yang merupakan rekan dari Ismail Bolong alias IB yaitu BP dan RP.

Diketahui, peran dari Ismail Bolong adalah mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal.

“IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris pada PT EMT yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan,” ujar Kabagpenum Kombes Pol Nurul Azizah dalam keteranganya, Kamis (8/12/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper