Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak bisa serta merta mengambil alih kasus tambang ilegal yang menjerat Ismail Bolong (IB). Diketahui, saat ini Bareskrim Polri tengah mengusut perkara tambang ilegal tersebut.
"KPK tidak bisa langsung mengambil alih perkara yang ditangani oleh aparat petugas hukum lain," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, dikutip Senin (19/12/2022).
Alex, sapaan karib Alexander Marwata mengatakan, terdapat sejumlah ketentuan yang diatur dalam undang-undang KPK untuk mengambil alih suatu perkara dari aparat penegak hukum (APH) lain.
"Ada syarat-syarat yang ditentukan UU KPK untuk mengambilalih perkara misalnya: penanganan perkara berlarut larut; melindungi pelaku yang sebenarnya; ada dugaan korupsi dalam penanganan perkara," kata Alex.
Sebelumnya, Polri membeberkan peran dari Ismail Bolong terkait dengan kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Kabagpenum Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan bahwa peran dari Ismail Bolong adalah mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal.
Baca Juga
“IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris pada PT EMT yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan,” ujar Nurul dalam keteranganya, Kamis (8/12/2022).
Nurul mengatakan, bahwa Ismail Bolong disangkakan dengan pasal 158 dan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan pasal 55 ayat 1 KUHP.