Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Beberkan Alasan Belum Ambil Alih Kasus Tambang Ismail Bolong

KPK tak bisa serta merta mengambil alih kasus tambang ilegal yang menjerat Ismail Bolong.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis )19/11/2020)./Antara
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis )19/11/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak bisa serta merta mengambil alih kasus tambang ilegal yang menjerat Ismail Bolong (IB). Diketahui, saat ini Bareskrim Polri tengah mengusut perkara tambang ilegal tersebut.

"KPK tidak bisa langsung mengambil alih perkara yang ditangani oleh aparat petugas hukum lain," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, dikutip Senin (19/12/2022).

Alex, sapaan karib Alexander Marwata mengatakan, terdapat sejumlah ketentuan yang diatur dalam undang-undang KPK untuk mengambil alih suatu perkara dari aparat penegak hukum (APH) lain.

 "Ada syarat-syarat yang ditentukan UU KPK untuk mengambilalih perkara misalnya: penanganan perkara berlarut larut; melindungi pelaku yang sebenarnya; ada dugaan korupsi dalam penanganan perkara," kata Alex.

Sebelumnya, Polri membeberkan peran dari Ismail Bolong terkait dengan kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Kabagpenum Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan bahwa peran dari Ismail Bolong adalah mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal.

“IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris pada PT EMT yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan,” ujar Nurul dalam keteranganya, Kamis (8/12/2022).

Nurul mengatakan, bahwa Ismail Bolong disangkakan dengan pasal 158 dan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper