Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral Tenaga Honorer Bisa Diangkat PNS Tanpa Tes Tahun Ini, Benarkah?

Viral di media sosial dan beberaka grup jika tenaga honorer bisa diangkat PNS tanpa tes.
Benarkah honorer akan diangkat PNS tanpa tes?
Benarkah honorer akan diangkat PNS tanpa tes?

Bisnis.com, SOLO - Benarkah tenaga honorer bisa diangkat PNS tanpa perlu melalukan tes tahun ini? berikut faktanya.

Viral di media sosial terkait informasi jika tenaga honorer bisa diangkat PNS tanpa tes. Tentu saja itu menjadi angin segar buat pegawai berstatus honorer yang memang sedang menunggu keajaiban.

Sejak tahun lalu, pemerintah sudah berencana menghapuskan pegawai dengan status hononer.  Tenaga honorer rencananya akan dihapus pada tahun 2023 ini oleh pemerintah.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018, dan terbaru lewat surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.

Mengacu pada alasan tersebut, banyak tenaga honorer Indonesia yang berharap segera diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Dalam informasi yang tersebar di berbagai media sosial dan grup komunitas, dikatakan jika ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh honorer yang ingin diangkat jadi PNS tanpa tes.

1. Tenaga honorer harus berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun secara terus menerus;

2. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus;

3. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun dengan masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus;

4. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun dengan masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Tapi benarkah informasi ini?

Dari penelusuran Bisnis.com, kriteria di atas merupakan syarat untuk pengangkatan honorer menjadi CPNS tercantum dalam PP Nomor 48 Tahun 2005.

PP tersebut mengalami sejumlah perubahan kemudian. Itu artinya, syarat tersebut berlaku untuk pengangkatam honorer menjadi CPNS hingga tahun 2014 saja.

Sedangkan hingga tahun 2023 ini, pemerintah belum menetapkan peraturan baru terkait hal tersebut.

Saat ini, pemerintah tengah menggodok dan merevisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 menjadi RUU ASN.

Akan tetapi Undang-undang tersebut hingga saat ini belum disahkan dan ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper