Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa 65 Saksi di Kasus Lukas Enembe, Cari Bukti Hingga Telusuri Aset

KPK telah memeriksa 65 saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri) tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/10)./ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri) tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/10)./ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah memeriksa 65 saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

Lukas saat ini telah berstatus tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap dan gratifikasi dengan jumlah miliaran rupiah.

"Sehingga kami kemudian kami sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 65 orang saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jumat (6/1/2023).

Ali mengatakan pemeriksaan saksi tidak hanya dilakukan di Jakarta dan Papua, tetapi juga di Batam, Sulawesi, hingga Medan.

Selain memeriksa saksi KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang disebutkan di atas.

"Kami lakukan pemeriksaan saksi dan juga penggeladahan dan tentu semuanya dalam rangka upaya untuk menelusuri dugaan uang yang diterima oleh tersangka dan termasuk aset-aset yang kemudian dari penerimaan berubah menjadi aset yang bernilai ekonomis begitu ya," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menahan tersangka penyuap Lukas Enembe Rijatono Lakka. Dia diduga menyuap Lukas untuk mendapatkan tender proyek di Papua.

Lukas juga diduga menerima Rp1 miliar dari Rijatono. Tak hanya itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang jumlahnya miliaran.

Lukas  sebagai Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korup


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper