Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Polemik Sistem Pemilu, Ma'ruf Amin Harapkan Putusan Terbaik

Ma’ruf Amin berharap putusan MK terkait gugatan kelompok yang mendorong sistem proporsional tertutup didasarkan dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil.
Wakil Presiden Maruf Amin di kediaman resmi wapres di Jakarta, Jumat (3/12/2021)./Antara
Wakil Presiden Maruf Amin di kediaman resmi wapres di Jakarta, Jumat (3/12/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin berharap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sesuai dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil.

Pernyataan Ma'ruf itu diungkapkan di tengah upaya sejumlah pihak untuk mendorong implementasi sistem pemilu proporsional tertutup. Usaha ini mendapat tentangan dari mayotas fraksi yang mendukung sistem proporsional terbuka.

Ma'ruf memahami bahwa pengajuan uji materi ini pun menjadi pro dan kontra di kalangan para politisi. Kendati demikian, dia menghormati upaya hukum setiap warga negara dan mengharapkan putusan terbaik dari MK.

“Jadi, kita harapkan bahwa yang jadi putusan MK itu yang sesuai dengan prinsip Pemilu, yaitu jujur, adil, transparan, dan terbuka,” ujarnya kepada wartawan di Masjid Raya At-Taqwa, Jl. Pisangan Baru Timur, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (6/1/2023).

Wapres RI Ke-13 ini menuturkan bahwa secara konstitusional, masalah uji materi ini merupakan kewenangan MK. Oleh sebab itu, dia meminta seluruh pihak agar sabar menanti apapun yang menjadi putusan MK.

“Itu kewenangan ada di MK. Oleh karena itu, kita tunggu saja. Dan saya kira semua menunggu. Karena keputusan MK itu nanti akan mengikat,” pintanya.

Hingga saat ini, tutur Ma’ruf, sistem Pemilu yang dianut masih sistem proporsional terbuka. Menurutnya, apabila MK nanti memandang bahwa sistem ini yang terbaik, maka tentu akan dipertahankan.

“Nanti kalau memang justru pandangan yang terbanyak itu seperti yang sekarang dianut, itu yang terbaik, ya kita harapkan mudah-mudahan MK juga [berpandangan demikian],” ujarnya.

Oleh sebab itu, sekali lagi, Wapres meminta agar masalah ini diserahkan sepenuhnya kepada MK.

“Biarkan MK memutuskan. Itu sesuai dengan konstitusi kita, memang kewenangannya ada di MK. Ada orang tidak puas, ingin mengubah sesuatu, salurannya di MK,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI) mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke MK. Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Adapun, apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan oleh MK, maka sistem Pemilu 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Sistem ini memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper