Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL). Rijanto adalah tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Rijanto ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka RL selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Kamis (5/1/2023).
Sebelum menahan, KPK terlebih dahulu Rijatono Lakka.
Rijatono Lakka diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut penyuap Lukas Enembe itu telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Baca Juga
"Benar, hari ini, salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi di Propinsi Papua telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (5/1/2023).
Adapun, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek di Papua.
Lukas sempat diperiksa sebagai tersangka di Papua pada beberapa waktu lalu. Sejumlah saksi juga telah diperiksa dalam perkara ini.
Meski sudah berstatus sebagai tersangka, Lukas masih belum ditahan hingga saat ini. Lukas juga belum diperiksa di Jakarta lantaran alasan kesehatan.
KPK pun sempat uang hingga ratusan juta rupiah usai melakukan penggeledahan di sebuah rumah di sebuah rumah di wilayah Batam, Kepulauan Riau.
Uang ratusan juta itu diduga terkait dengan perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).