Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penasihat Hukum Bersyukur Lin Che Wei Divonis Ringan

Penasihat hukum Lin Che Wei bersyukur kliennya divonis ringan, setahun penjara.
Terdakwa anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus suap minyak goreng di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/12/2022)./Antara
Terdakwa anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus suap minyak goreng di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/12/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa kasus ekspor minyak sawit mentah Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Handika Honggowongso bersyukur kliennya divonis ringan, setahun penjara.

Dia mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi salah satu hakim yang membuat putusan dissenting opinion bagi kliennya.

“Kami mengapresiasi betul putusan majelis hakim terutama (salah satu hakim) yang membuat putusan dissenting opinion yang membebaskan LCW, yang intinya menegaskan bahwa LCW hanya sebagai mitra diskusi untuk memberikan saran yang sifatnya tidak mengikat untuk mengatasi krisis migor atas permintaan Menteri Perdagangan," ujar Handika kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).

Dia dan tim akan mengkaji kembali apa yang sudah didapatkan kliennya dan dirinya akan berhati-hati dalam mengambil keputusan.

“Selanjutnya kami akan kaji dan pertimbangankan secara seksama  seluruh isi putusan sebagai bagian dari kalkulasi untuk menentukan sikap apakah akan banding atau menerima putusan," tuturnya.

Sebelummya, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman satu tahun terhadap terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Hakim menyatakan Lin Che Wei terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait persetujuan ekspor (PE) minyak sawit mentah dan produk turunannya atau kasus minyak goreng.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama  satu tahun dikurangi masa tahanan," kata hakim saat membacakan putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).

Lin Che Wei juga dijatuhi hukuman denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Hakim menyebut Lin Che Wei terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper