Bisnis.com, SOLO - Masyarakat Indonesia belakangan ini meributkan Perppu Cipta Kerja yang diduga menghapus aturan dua hari libur per pekan bagi karyawan.
Perppu Ciptaker menghapus kalimat tentang libur dua hari per pekan yang sebelumnya muncul dalam Pasal 79 ayat 2 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi : a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Meski demikian, jika dilihat dari Pasal 77 Ciptaker, maka aturan tentang libur dua hari kerja dalam sepekan bagi karyawan masih teta ada.
1. Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. 2. Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Jika ditelaah dengan cermat, bisa dikatakan bahwa libur karyawan yang bekerja 8 jam sehari tetap dua hari dalam sepekan.
Singkatnya, perkerja yang bekerja 8 jam sehari akan bekerja selama lima hari dalam seminggu. Sementara mereka yang berkaja 7 jam sehari, harus bekerja selama 6 hari seminggu.
Fenomena menarikpun muncul, saat Indonesia tengah ribut-ribut tentang 5 dan 6 hari kerja, 18 negara maju mulai memberlakukan 4 haru kerja untuk karyawan mereka.
Dilansir dari World Population Review, pengurangan hari kerja di negara-negara maju ini bertujuan agar pekerja bisa menerapkan work-life balance atau keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
Berikut adalah 18 negara maju yang mulai menerapkan 4 hari kerja:
1. Australia.
2. Belgia.
3. Kanada.
4. Denmark.
5. Finlandia.
6. Jerman.
7. Islandia.
8. Irlandia.
9. Jepang.
10. Lithuania.
11. Belanda.
12. Selandia Baru.
13. Skotlandia.
14. Spanyol.
15. Swedia.
16. UEA.
17. Inggris.
18. Amerika Serikat.