Bisnis.com, JAKARTA - Komisi II DPR enggan menanggapi terlalu jauh terkait dengan wacana pembahasan revisi Undang-Undang terkait politik yang menggunakan metode Omnibus Law.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf mengatakan proses Pilkada pun saat ini masih terjadi dan pemerintahan baru berjalan sekitar empat bulan, sehingga masih melakukan penataan-penataan yang diperlukan.
Hal tersebut Dede sampaikan seusai menggelar rapat kerja dengan Kemendagri, KPU, dan Bawaslu dengan agenda mengenai pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).
“Kalau mau berbicara tentang revisi Undang-Undang Pemilu, saat ini terlalu terburu-buru, sementara proses Pilkada masih terjadi, kita sebutlah pemerintah yang baru berjalan empat bulan ini sedang melakukan pentaan demi penataan, rasanya kurang pas,” tuturnya.
Legislator Demokrat ini turut berujar pihaknya akan memberi ruang bagi stakeholder terkait seperti pengamat, peninjau, dan akademisi untuk mendengarkan masukannya untuk revisi UU Politik.
“Dalam 6 bulan sampai 1 tahun ke depan ini, kita akan terus membuat panja [panitia kerja] untuk mendengarkan masukan-masukan. Kita belum akan mungkin melakukan keputusan,” jelasnya.
Baca Juga
Keputusan itu, imbuh Dede, baru bisa dilakukan pada 2026 mendatang. Hal ini karena tahapan Pemilu sudah mulai dilangsungkan pada 2027, sehingga sudah dengan proses yang baru.
Eks Wakil Gubernur Jawa Barat ini mengaku pihaknya sudah mulai melakukan pendalaman tentang revisi UU Politik, tetapi tidak sampai membuat naskah akademik.
“Karena kalau kita buat naskah akademik saat ini di mana pemerintah baru berjalan, kelihatannya belum pas. Kita sekarang masih harus berbicara tentang pertumbuhan ekonomi, bagaimana mengembalikan investasi anggaran, dan sebagainya,” ucapnya.
Akan tetapi, dia kembali menegaskan pihaknya mendengar masukan-masukan dari eksternal dengan sebanyak-banyaknya, karena teori tentang Pemilu banyak sekali.