Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Deretan Pasal Kontroversional di Perppu Ciptaker, Pesangon Makin Kecil?

Berikut deretan pasal kontroversional yang disoroti oleh buruh dan dinilai merugikan pekerja.
Restu Wahyuning Asih
Restu Wahyuning Asih - Bisnis.com 03 Januari 2023  |  11:36 WIB
Deretan Pasal Kontroversional di Perppu Ciptaker, Pesangon Makin Kecil?
Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Bisnis.com, SOLO - Buruh menyoroti beberapa pasal dalam Peraturan Pengganti Undang-undang atau Perppu Cipta Kerja yang dinilai menyudutkan pihaknya.

Sejumlah ketentuan dalam pasal-pasal tersebut pun dinilai tak memihak buruh, sehingga menjadi kontroversi di media sosial.

Netizen pun turut menyoroti pengesahan Perppu ini yang dinilai terlalu cepat tanpa pertimbangan yang lebih matang.

Beberapa yang menjadi sorotan yakni menghapusan cuti panjang, pesangon, hingga PHK. Berikut deretan aturan baru dalam Perppu yang mendapat penolakan dari buruh.

Cuti panjang

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Saiq Iqbal menyoroti soal hilangnya aturan cuti panjang dalam Perppu Ciptaker.

Dirinya bersama kaum buruh dan pekerja meminta agar aturan cuti panjang per 6 tahun disebutkan dalam Perppu Ciptaker dan menegaskan kewajiban pemberi usaha untuk membayar upah pekerja meski dalam waktu cuti. 

“Pengaturan cuti panjang, termasuk itu buruh perempuan pekerja perempuan, cuti melahirkan dan cuit haid itu harus dijamin upahnya dibayar. Dalam Perppu dan UU Cipta Kerja nggak dijamin,” tambahnya. 

Mencermati aturan dalam Pasal 79 UU Ketenagakerjaan yang mengatur waktu istirahat dan cuti bagi pekerja. Pemberi usaha memiliki kewajiban untuk memberikan hak cuti atau istirahat panjang selama dua bulan per 6 tahun. 

Dengan demikian, masih belum pasti apakah jangka waktu cuti panjang nantinya akan diberikan lagi atau tidak oleh pemberi usaha. 

Hari libur

Aturan hari libur dalam Perppu Ciptaker juga sempat viral di media sosial. Dituliskan bahwa dalam seminggu, buruh mendapat libur satu kali dalam sepekan.

"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu."

Ini artinya, pekerja mendapat waktu kerja 7-8 jam sehari dengan libur satu kali dalam satu minggu. Meskipun tetap ada beberapa ketentuan yang memberi kesempatan bagi pekerja untuk mendapat dua hari libur dengan catatan waktu kerja menjadi 9 jam per hari.

Pesangon dan PHK

Buruh juga menyoroti soal aturan pesangon dan PHK dalam Perppu Ciptaker yang dinilai sangat merugikan buruh.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat mengatakan, kompensasi pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang diterima buruh korban PHK berkurang dibandingkan aturan lama.

Dalam UU Ketenagakerjaan, uang pesangon yang diterima buruh korban PHK (masa kerja lebih dari 8 tahun) paling banyak dibatasi 10x gaji. Mereka juga mendapat uang pengganti hak cuti tahunan yang belum diambil, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh, dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Sementara dalam Perppu Ciptaker, pemberian pesangon untuk buruh korban PHK (masa kerja lebih dari 8 tahun) hanya diberi 9x gaji, namun dengan rincian tambahan sama. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

perppu Cipta Kerja buruh uu ketenagakerjaan
Editor : Restu Wahyuning Asih

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top