Bisnis.com, SOLO - Pemerintah secara resmi telah menaikkan cukai rokok tembakau dan rokok elektrik (vape) per 1 Januari 2023.
Besaran kenaikannya yakni 10% untuk rokok tembakau, dan 15% untuk rokok elektronik. Hal ini pun berimbas pada kenaikan harga rokok eceran di masyarakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan cukai rokok ini dilakukan untuk beberapa tujuan.
Salah duanya yakni melindungi anak-anak dari rokok dan adanya pengendalian konsumsi hasil tembakau.
Berikut daftar harga rokok eceran per 1 Januari 2023:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I paling rendah Rp2.055 per batang
- Golongan II paling rendah Rp1.255 per batang
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I paling rendah Rp2.165 per batang
- Golongan II paling rendah Rp1.295 per batang
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
- Golongan I paling rendah Rp1.250-1.800 per batang
- Golongan II paling rendah Rp720
- Golongan III paling rendah Rp605
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga jual paling rendah Rp2.055 per batang
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I paling rendah Rp860
- Golongan II paling rendah Rp200
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
Harga jual paling rendah Rp55-180
Baca Juga
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga jual paling rendah Rp 290.
8. Jenis Cerutu (CRT)
Harga jual paling rendah Rp495 sampai Rp5.500.