Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ragam Kebijakan Pemerintah yang Bikin Heboh Jelang Tutup Tahun, Terbaru soal Rokok Ketengan

Berikut ini ragam kebijakan pemerintah yang bikin heboh di akhir tahun 2023.
Ilustrasi penjualan rokok/ANTARA
Ilustrasi penjualan rokok/ANTARA

Bisnis.com, SOLO - Jelang tutup tahun 2022, ada sejumlah kebijakan pemerintah yang membuat geger netizen.

Terbaru adalah larangan pemerintah menjual rokok ketengan yang biasanya dijual oleh pedagang-pedagang kecil di jalan.

Pemerintah akan mematangkan rencanaya tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Dalam Kepres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022, termuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Selain pelarangan menjual roko batangan, pokok materi muatan RPP itu juga akan menerapkan perluasan prosentase gambar dna tulisan dilarang merokok.

Jika gambar dan tulisan sebelumnya relatif kecil, rencananya gambar dan tulisan tersebut akan dibesarkan.

Selain soal larangan menjual rokok ketengan, berikut adalah beberapa kebijakan pemerintah yang bikin heboh jelang tutup tahun 2022.

1. Premium Dihapus

Setelah sempat viral beberapa waktu lalu karena harganya naik, kabar BBM kembali jadi bahan perbincangan.

Pada akhir tahun 2022, pemerintah mengumumkan kebijakan yang cukup bikin heboh.

Bagaimana tidak, per 1 Januari 2023 mendatang, BBM jenis premium sudah tak akan ada lagi di pasaran.

Bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin (gasoline) dengan kadar oktan (research octane number/RON) rendah, seperti RON 88 dan RON 89, akan resmi dicabut dari peredaran.

Adapun, jenis bensin RON 88 di Indonesia dijual oleh PT Pertamina (Persero) dengan merek dagang Premium, sementara jenis RON 89 dijual oleh PT Vivo Energy Indonesia dengan nama dagang Revvo 89.

2. Beli Gas 3 Kg Harus Pakai KTP

Sempat viral juga rencana pemerintah yang akan meminta masyarakat menggunakan KTP saat membeli gas LPG 3kg.

Aturan ini rencananya akan diterapkan pada tahun 2023 mendatang, meski belum pasti tanggalnya.

Pembeli diwajibkan membawa KTP sebagai pendataan dan sinkronisasi data akan disesuaikan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Jelas banyak orang keberatan dengan rencana kebijakan ini, sebab gas LPG 3 Kg sudah dianggap sebagai hal pokok yang penjualannya tidak perlu dipersulit.

Kebijakan pemerintah yang paling viral ada di halaman selanjutnya...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Selanjutnya
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper