Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPATK Ungkap Perkembangan Penanganan Kasus Wanaartha Life

PPATK masih menunggu dari penyidik Bareskrim terkait kejahatan asli dari kasus Wanaartha.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (tengah) / Bisnis - Lukman Nur Hakim
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (tengah) / Bisnis - Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjawab perkembangan penanganan kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life).

Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa memang kasus ini telah menjadi perhatian dari pihaknya. Namun saat ini, pihaknya masih menunggu dari penyidik Bareskrim terkait kejahatan asli dari kasus ini.

“Namun, PPATK masih menunggu fokus para penyidik terkait kejahatan aslinya dulu dari Jiwasraya atau kejahatan lainnya,” ucap Ivan di Gedung PPATK, Rabu (28/12/2022).

Di sisi lain, Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono mengatakan bahwa memang koordinasi antara pihaknya dengan Bareskrim tetap berjalan.

“PPATK terus lakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri,” ujarnya.

Humas PPATK, Natsir Kongah mengatakan bahwa sampai saat ini pihak PPATK terus mengkoordinasikan hal tersebut dengan pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Kamis sudah koordinasikan dengan penyidik (Bareskrim),” ujar Natsir saat dihubungi Bisnis, Rabu (14/12/2022).

Natsir menambahkan bahwa sampai dengan saat ini, dugaan tersebut masih terus ditindaklanjuti oleh pihak penyidik Bareskrim. “Sekarang sedang ditindaklanjuti (terkait rekening anak Bos Wanaartha) oleh penyidik,” tuturnya

Sekadar informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi terakhir kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life).

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB menuturkan OJK memutuskan mencabut izin Wanaartha Life. "Pencabutan [izin Wanaartha Life] dilakukan karena [perusahaan] tidak bisa memenuhi RBC bisnis yang ditetapkan OJK," kata Ogi Prastomiyono dalam pernyataannya, Senin (5/12/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper