Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPATK Bantu Bareskrim Teliti Rekening Triliunan Anak Bos Wanaartha

PPATK terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menelisik rekening milik anak bos Wanartha Life.
Sejumlah nasabah pemegang polis Wanaartha Life mendatangi kantor Wanaartha dan meminta perusahaan untuk segera membayar klaim. /Istimewa
Sejumlah nasabah pemegang polis Wanaartha Life mendatangi kantor Wanaartha dan meminta perusahaan untuk segera membayar klaim. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menelisik rekening milik anak bos Wanartha Life yang diduga berisi Rp1,4 triliun.

Hal itu diungkapkan oleh Humas PPATK, Natsir Kongah saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penelusuran rekening kasus Wanartha Life.

“Kami sudah koordinasikan dengan penyidik (Bareskrim),” ujar Natsir saat dihubungi Bisnis, Rabu (14/12/2022).

Natsir menambahkan bahwa sampai dengan saat ini, dugaan tersebut masih terus ditindaklanjuti oleh pihak penyidik Bareskrim.

“Sekarang sedang ditindaklanjuti (terkait rekening anak Bos Wanaartha) oleh penyidik,” tuturnya

Seperti yang diketahui, anak dari bos Wanaartha Life saat ini masih dicari keberadaanya oleh tim dari Bareskrim. Bahkan, saat ini tim penyidik telah mengirimkan permohonan red notice kepada FBI.

Sekadar informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi terakhir kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life).

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB menuturkan OJK memutuskan mencabut izin Wanaartha Life. "Pencabutan [izin Wanaartha Life] dilakukan karena [perusahaan] tidak bisa memenuhi RBC bisnis yang ditetapkan OJK," kata Ogi Prastomiyono dalam pernyataannya, Senin (5/12/2022).

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Presiden Direktur Wanartha Life Yanes Yaneman Matulatua sebagai tersangka kasus penipuan.

Selai Yanes, penyidik juga menetapkan 6 orang tersangka lainnya. Keenam orang tersebut yakni Yosef Meni, Terry Khesuma, Rezanantha Pietruschka, Daniel Halim, Evelina Larasati Fadil dan Manfred Armin Pietruschka.

“Pertama suadara Yanes Yaneman (YY) selaku Eks Direktur, berperan menandatangani laporan keuangan periode tahun 2014 - 2020 dan mengabaikan pelanggaran SOP sehingga terjadi tindak pidana,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers di Gedung Humas, Rabu (3/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper