Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanpa Motif, Ferdy Sambo Berpeluang Dapat Keringanan Hukuman

Pakar Pidana menyebut tanpa motif pembunuhan, Ferdy Sambo bisa memperoleh keringanan hukuman.
Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022)./Antara
Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil mengatakan motif kasus pembunuhan Brigadir J perlu diungkap untuk mengetahui hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo Cs.

Hal ini diungkapkan oleh Elwi Danil saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak penasihat hukum Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Pernyataan ini bermula saat penasihat hukum dari Ferdy Sambo bertanya mengenai apakah motif perlu diungkap terkait dengan elemen pembunuhan berencana.

“Menurut pendapat saya motif itu adalah sesuatu hal yang perlu untuk diungkap, karena motif itu akan melahirkan kehendak, untuk kemudian kehendak itu yang akan melahirkan kesengajaan,” ujar Elwi di PN Jaksel, Selasa (26/12/2022).

Elwi memaparkan sebuah ilustrasi terkait kasus yang sedang terjadi. Menurutnya untuk mengetahui berat ringannya hukuman yang bisa didapat oleh pelaku, motif perlu diungkap di persidangan.

“Contoh kasusnya begini, seseorang katakanlah si A itu melakukan tindak pidana pencurian ayam di kota A, Si B mencuri ayam di kota B, si C kemudian juga mencuri ayam di kota C. Nah si A mencuri ayam di Kota A dijatuhi hukuman selama 3 bulan, si B di kota B dijatuhkan hukuman selama 6 bulan, si C dijatuhi hukuman selama 9 bulan,” tuturnya.

Dalam tanggapannya tersebut, Elwi mengatakan bahwa hal tersebut dapat terjadi karena motif yang membuat kasus itu terjadi. Elwi menjelaskan bahwa yang mendapat hukuman 3 bulan motifnya adalah untuk membeli resep obat anaknya yang sedang sakit.

Untuk pencuri B memiliki motif mencuri ayam untuk mentraktir kekasihnya, sehingga dirinya diberikan hukuman enam bulan penjara. Terkahir untuk pencuri C mendapatkan hukuman sembilan tahun penjara karena memiliki motif mencuri ayam untuk keperluan membeli narkotika.

“Jadi dari ilustrasi kasus ini, bagi saya motif sangat bermanfaat untuk berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan,” ucap Elwi.

Sekadar informasi, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan kepada Brigadir J dan ketiganya melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper