Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Migor: Daftar Tuntutan Uang Pengganti Terdakwa dan Aset yang Terancam Disita

Daftar uang pengganti dan nilai aset korporasi yang bakal disita apabila Master dkk tak bisa bayar.
Kasus Migor: Daftar Tuntutan Uang Pengganti Terdakwa dan Aset yang Terancam Disita. / The Edge Markets
Kasus Migor: Daftar Tuntutan Uang Pengganti Terdakwa dan Aset yang Terancam Disita. / The Edge Markets

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum telah membacakan surat tuntutan untuk para terdakwa kasus korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya atau kasus minyak goreng.

Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dituntut 8 tahun penjara dan Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardana dituntut 7 tahun penjara.

Sementara itu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumagor dituntut 12 tahun penjara, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara.

Selain pidana badan Master, Stanley MA, dan Pierre juga dituntut untuk membayar uang pengganti yang jumlahnya mulai dari ratusan miliar hingga triliunan rupiah. Jika tak mampu membayar uang pengganti, harta benda para terdakwa termasuk korporasinya akan disita untuk dilelang. 

Berikut adalah daftar uang pengganti dan nilai korporasi yang bakal disita apabila Master dkk tak bisa bayar uang pengganti:

Master Parulian Tumagor

Jaksa menuntut hakim untuk menjatuhi hukuman uang pengganti senilai Rp10,9 triliun kepada Master Parulian Tumagor. Jika setelah satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Master tak mampu membayar uang pengganti, maka harta benda termasuk aset perusahaan akan disita. Aset perusahaan itu yakni:

- PT Wilmar Nabati Indonesia senilai Rp6.758.456.258.358 (Rp6,75 triliun)

- PT Multimas Nabati Asahan senilai Rp3.686.045.318.326 (Rp3,68 triliun)

- PT Sinar Alam Permai senilai Rp464.124.939.359 (Rp464,1 miliar)

- PT Multimas Nabati Sulawesi senilai Rp36.900.525.705 (Rp36,9 miliar)

- PT Wilmar Bio Energi Indonesia senilai Rp53.074.021.286 (Rp53,07 miliar)

Jika harta benda tersebut tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Master harus menjalani pidana tambahan selama 6 tahun penjara.

Stanley MA

Jaksa menuntut hakim untuk menjatuhi hukuman uang pengganti senilai Rp868,7 miliar kepada Stanley MA.  Jika setelah satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Stanley tak mampu membayar uang pengganti, maka harta benda termasuk aset perusahaan akan disita. Aset perusahaan itu yakni:

- PT Permata Hijau Palm Oil senilai Rp320.872.524.727,52 (Rp320,8 miliar)

- PT Permata Hijau Sawit senilai Rp8.582.484.264,39 (Rp8,5 miliar)

- PT Pelita Agung Agri Industri senilai Rp191.535.167.200,59 (Rp191,5 miliar)

- PT Nagamas Palm oil Lestari senilai Rp351.963.069.104,5 (Rp351,9 miliar)

- PT Nubika Jaya senilai Rp13.767.239.070,26 (Rp13,7 miliar).

Jika harta benda tersebut tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Stanley harus menjalani pidana tambahan selama 5 tahun penjara.

Pierre Togar Sitanggang

Jaksa menuntut hakim untuk menjatuhi hukuman uang pengganti senilai Rp4,54 triliun kepada Pierre Togar Sitanggang.  Jika setelah satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Stanley tak mampu membayar uang pengganti, maka harta benda termasuk aset perusahaan akan disita. Aset perusahaan itu yakni:

- PT Musim Mas senilai Rp1.349.358.310.594 (Rp1,34 triliun)

- PT Musim Mas - Fuji senilai Rp13.493.031.352 (Rp13,49 miliar)

- PT Intibenua Perkasatama Rp2.945.771.920.965 (Rp2,94 triliun)

- PT Mikie Oleo Nabati Industri senilai Rp5.201.108.727 (Rp5,2 miliar)

- PT Agro Makmur Raya senilai Rp27.551.157.031 (Rp27,5 miliar)

- PT Megasurya Mas senilai Rp29.178.432.507 (Rp29,17 miliar)

- PT Wira Inno Mas senilai Rp173.061.675.094 (Rp173,06 miliar)

Jika harta benda tersebut tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Pierre harus menjalani pidana tambahan selama 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper