Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Gelar Operasi Lilin Mulai 22 Desember 2022

Polri gelar Operasi Lilin dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023 pada 22 Desember 2022.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membawa Timsus kasus pembunuhan Brgadir J ke Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung hari ini, Rabu (24/8/2022). JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membawa Timsus kasus pembunuhan Brgadir J ke Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung hari ini, Rabu (24/8/2022). JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya akan mulai menggelar Operasi Lilin dalam rangka pengamanan Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 pada 22 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.

Listyo menuturkan, terdapat 166.000 personel yang akan diturunkan untuk melakukan penjagaan dan pengamanan selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 berjalan.

“Saya kira secara menyeluruh ada 166.000 orang yang nanti akan diturunkan untuk melaksanakan kegiatan pengamanan di kepolisian. Akan berjalan kurang lebih 11 hari,” jelas Listyo usai Rapat Koordinasi Lintas Sektor Persiapan Pengamanan Nataru di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Polri juga telah menyiapkan berbagai pos layanan, pos pengamanan, serta pos pelayanan terpadu yang diharapkan dapat memaksimalkan proses pengamanan yang dilaksanakan oleh para anggota Polri, sambung Listyo.

Berdasarkan data yang dikeluarkan  Kementerian Perhubungan, setidaknya terdapat 44 juta masyarakat Indonesia yang akan melakukan mobilitas pada momen Nataru mendatang.

Adapun, pemerintah telah memutuskan untuk tidak menerapkan pembatasan ibadah maupun perayaan pada momen Nataru 2023.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, hal ini dapat dilakukan dengan mengingat kondisi di seluruh wilayah Indonesia yang kini telah berada di level 1 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Meskipun tidak ada pembatasan, masyarakat tetap wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19.

"Tapi, ketentuan-ketentuan masih berlaku, termasuk juga di dalamnya penyelenggaraan ibadah; tetapi pada prinsipnya, untuk tahun ini, perayaan Natal dan Tahun Baru sudah dibolehkan," tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper