Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Menang Kasasi Lawan Lion Air Group

KPPU berhasil memenangkan kasasi melawan Group Lion Air di Mahkamah Agung (MA).
Pesawat Airbus 330-300 yang digunakan untuk mengangkut 250 WNI dari Wuhan. Tangerang, Sabtu (1/2). JIBI/Bisnis-Leo Dwi Jatmiko
Pesawat Airbus 330-300 yang digunakan untuk mengangkut 250 WNI dari Wuhan. Tangerang, Sabtu (1/2). JIBI/Bisnis-Leo Dwi Jatmiko

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memenangkan kasasi melawan Group Lion Air di Mahkamah Agung (MA).

Putusan kasasi tersebut merupakan lanjutan dari sengketa persaingan usaha bernomor Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.

Kasus ini melibatkan sejumlah maskapai, tiga di antaranya adalah perusahaan yang berada di bawah naungan Lion Air Group yakni Batik Air Indonesia, Lion Mentari dan Wings Abadi.

“Amar putusan, kabul,” demikian dikutip dari laman resmi MA, Selasa (13/12/2022)

Sekadar informasi, kasus ini berawal dari ni bermula dari penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU atas layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi penerbangan dalam negeri di wilayah Indonesia.

Penelitian tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan kepada 7trlapor, yakni PT Garuda Indonesia (Terlapor I), PT Citilink Indonesia, (Terlapor II); PT Sriwijaya Air (Terlapor III), PT NAM Air (Terlapor IV), PT Batik Air, (Terlapor V), PT Lion Mentari (Terlapor VI), dan PT Wings Abadi (Terlapor VII).

KPPU menilai bahwa struktur pasar dalam industri angkutan udara niaga berjadwal adalah oligopoli ketat (tight oligopoly).

Hal ini mengingat bahwa kegiatan usaha angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia terbagi dalam 3 yaitu grup Garuda, grup Sriwijaya, dan grup Lion. Sehingga seluruh Terlapor dalam perkara ini menguasai lebih dari 95 persen pangsa pasar

Selain itu juga terdapat hambatan masuk yang tinggi dari sisi modal dan regulasi yang mengakibatkan jumlah pelaku usaha sedikit dalam industri penerbangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper