Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memenangkan kasasi melawan Group Lion Air di Mahkamah Agung (MA).
Putusan kasasi tersebut merupakan lanjutan dari sengketa persaingan usaha bernomor Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.
Kasus ini melibatkan sejumlah maskapai, tiga di antaranya adalah perusahaan yang berada di bawah naungan Lion Air Group yakni Batik Air Indonesia, Lion Mentari dan Wings Abadi.
“Amar putusan, kabul,” demikian dikutip dari laman resmi MA, Selasa (13/12/2022)
Sekadar informasi, kasus ini berawal dari ni bermula dari penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU atas layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi penerbangan dalam negeri di wilayah Indonesia.
Penelitian tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan kepada 7trlapor, yakni PT Garuda Indonesia (Terlapor I), PT Citilink Indonesia, (Terlapor II); PT Sriwijaya Air (Terlapor III), PT NAM Air (Terlapor IV), PT Batik Air, (Terlapor V), PT Lion Mentari (Terlapor VI), dan PT Wings Abadi (Terlapor VII).
KPPU menilai bahwa struktur pasar dalam industri angkutan udara niaga berjadwal adalah oligopoli ketat (tight oligopoly).
Hal ini mengingat bahwa kegiatan usaha angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia terbagi dalam 3 yaitu grup Garuda, grup Sriwijaya, dan grup Lion. Sehingga seluruh Terlapor dalam perkara ini menguasai lebih dari 95 persen pangsa pasar
Selain itu juga terdapat hambatan masuk yang tinggi dari sisi modal dan regulasi yang mengakibatkan jumlah pelaku usaha sedikit dalam industri penerbangan