Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Temui Hotman, Sandiaga Tegaskan KUHP Baru Tak Berdampak Buruk Bagi Pariwisata

Sandiaga Uno mengatakan pasal 424 di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan tak pengaruh ke sektor pariwisata.
Temui Hotman, Sandiaga Tegaskan KUHP Baru Tak Berdampak Buruk Bagi Pariwisata / Twitter Sandiaga Uno
Temui Hotman, Sandiaga Tegaskan KUHP Baru Tak Berdampak Buruk Bagi Pariwisata / Twitter Sandiaga Uno

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pasal 424 di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan tak pengaruh ke sektor pariwisata.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Sandi setelah bertemu dengan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Pasal 424 dalam KUHP baru sendiri mengatur tindak pidana tentang penjualan minuman dan bahan yang memabukkan.

"Saya hadir di Kopi Johny, memenuhi undangan Bang Hotman Paris, untuk menanggapi pasal 424 yang dimuat dalam KUHP, yang disebut akan berdampak pada sektor pariwisata," cuit Sandi dalam akun Twitter-nya, @sandiuno, Sabtu (10/12/2022).

Dia menekankan, menurut laporan yang diterimanya per-Jumat (9/12/2022) malam, tidak ada pembatalan kunjungan yang signifikan.

"Bahkan dua bandara utama kita yakni Jakarta dan Bali, ada peningkatan wisatawan mancanegara yang datang," jelasnya.

Sandi menilai, peningkatan wisatawan tersebut akan mendorong terciptanya 1,1 juta lapangan kerja pada tahun ini.

Dia mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait KUHP baru, mulai dari travel agent, tour operator.

"Kami di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan terus memastikan kenyamanan wisatawan dalam berkunjung ke Indonesia," tegasnya.

Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana menegaskan adanya Undang-undang KUHP tak memengaruhi kegiatan warga negara asing atau WNA selama berada di Indonesia.

Widodo menuturkan, berdasarkan data keimigrasian terutama data kedatangan WNA melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Laut, Udara, dan Darat, angka kedatangan WNA ke Indonesia naik secara signifikan dari 6-9 Desember 2022.

Dengan data tersebut, dia membantah semua informasi yang beredar, yang menyebutkan bahwa disahkannya RUU KUHP dapat menurunkan jumlah wisatawan asing hingga investor asing di Indonesia.

“Jadi tidak terdapat korelasi antara pandangan yang mengatakan bahwa disahkannya RUU KUHP akan menurunkan jumlah wisatawan asing serta investor dan pebisnis asing yang datang ke Indonesia. Kedatangan WNA tidak terpengaruh oleh RUU KUHP yang disahkan,” kata Widodo dalam keterangan resmi, Sabtu (10/12/2022).

Adapun total Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP yang diterima Imigrasi per 10 Desember 2022 telah mencapai Rp4,2 triliun. Berdasarkan data statistik perlintasan kedatangan WNA dalam periode 6-9 Desember 2022, atau setelah pengesahan RUU KUHP, tercatat sebanyak 93.144 WNA masuk ke Indonesia.

“Secara rinci, kedatangan WNA pada tanggal 6 yakni sebanyak 19.719 orang, tanggal 7 sebanyak 20.611 orang, tanggal 8 sebanyak 24.341 orang dan tanggal 9 sebanyak 28.473 orang. Data statistik ini menunjukkan grafik naik kedatangan WNA dalam pekan yang sama dengan disahkannya RUU KUHP,” jelasnya.

Kemudian, data kedatangan WNA terbanyak dalam periode tersebut didominasi oleh Singapura sebanyak 21.769 orang, diikuti Malaysia sebanyak 15.515 orang, dan Australia 10.862 orang. Sementara, jumlah wisman dari Eropa didominasi oleh beberapa negara top spender seperti Federasi Rusia 2.673 orang, United Kingdom 2.457 orang, Jerman 1.039 orang, dan Perancis 1.060 orang. Lalu, ada AS yang mencapai 2.771 orang.

Selain itu, dia menghimbau masyarakat untuk menjaga iklim dan ekonomi nasional di gejolak global yang tak menentu.

“Kami juga mengimbau agar kita semua bersama-sama menjaga iklim dan ekonomi nasional kita yang kondusif dan produktif di tengah-tengah situasi dunia tidak menentu,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper