Bisnis.com, JAKARTA - Direktur penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat penghentian perkara (SP3) dugaan tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan.
“Sudah berhenti itu (sudah SP3),” ujar Kuntadi kepada Bisnis, Jumat (9/12/2022).
Penghentian perkara tersebut dilakukan belum lama ini, meski kasus sempat mangkrak sejak akhir tahun lalu.
"Sudah dihentikan seminggu lalu," ungkapnya.
Kuntadi memaparkan, bahwa pihaknya menghentikan perkara tersebut karena tidak ada bukti kuat yang mengarah pada kerugian negara.
"Setelah dilakukan pendalaman, itu hanya risiko bisnis," paparnya.
Baca Juga
Sekadar informasi, kasus BPJS Ketenagakerjaan sempat ramai dibicarakan pada tahun lalu.
Pengungkapan kasus tersebut terkesan terkatung-katung menyusul sulitnya menghitung nilai kerugian negara dari praktik investasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenegakerjaan.
Padahal, dalam proses penanganan perkara penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung nilai kerugian negara akibat kasus investasi tersebut.
Selain itu, penyidik Kejagung juga telah memeriksa saksi, baik dari manajemen BPJS Ketenagakerjaan maupun pihak sekuritas dan manager investasi.