Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Kembali Sita Aset Tanah Benny Tjokro Seluas 33,9 Hektare

Kejaksaan Agung kembali lakukan penyitaan terhadap aset tanah milik terpidana Benny Tjokro dengan total luas mencapai 33,9 hektare.
Kejagung Kembali Sita Aset Tanah Benny Tjokro Seluas 33,9 Hektare. Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Kejagung Kembali Sita Aset Tanah Benny Tjokro Seluas 33,9 Hektare. Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melalukan penyitaan terhadap aset milik Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa aset Benny Tjkoro yang disita seluas adalah lahan seluas 33,9 hektare.

"Adapun aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa tanah sejumlah kurang lebih 220 bidang dengan luas sekitar 33,94 hektare,” ujar Ketut dalam keteranganya, Jumat (9/12/2022).

Dari 33,94 hektare tersebut, terbagi menjadi dua wilayah, yaitu pertama di wilayah Banten, Kabupaten Tangerang, sebanyak kurang lebih 104 bidang tanah dengan total luas sekitar 21 hektare. Lahan tersebut tersebar di Kecamatan Sepatan Timur (Desa Sangiang, Desa Gempol Sari, Desa Jati Mulya dan Desa Pondok Kelor), Kecamatan Pakuhaji (Desa Paku Alam, Desa Kiara Payung dan Desa Buaran Bambu), dan Kecamatan Cisauk (Desa Dandang).

Selanjutnya berada di wilayah Jawa Barat, Kabupaten Bogor, sebanyak kurang lebih 116 bidang tanah dengan total luas sekitar 12,94 hektare di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin.

Sebelumnya, Kejagung melakukan penyitaan terhadap aset milik, Benny Tjokrosaputro. Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihak dari Kejagung menyita 84 bidang tanah di bilangan Parung Panjang.

“Adapun aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 84 bidang tanah seluas 850.642 M2 yang terletak di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat,” ujar Ketut dalam keterangan resmi, Kamis (1/12/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper