Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Benny Tjokro Siapkan 3.675 Lembar Nota Pembelaan Hadapi Tuntutan Mati Kasus Asabri

Benny Tjokrosaputro menyiapkan 3.000-an halaman nota pembelaaan atau pledoi menghadapi tuntutan mati di kasus Asabri.
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan PT Asabri (Persero) Benny Tjokrosaputro menyiapkan 3.000-an halaman nota pembelaaan atau pledoi. 

Bos PT Hanson International Tbk (MYRX) itu menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan hukuman mati yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).

"Ada 3.675 halaman, apabila diperkenankan kami akan membacakan intisarinya saja, Yang Mulia," kata tim kuasa hukum Benny saat persidangan berlangsung di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (16/11/2022).

Hakim pun menanyakan pada tim jaksa penuntut umum, apakah keberatan jika pledoi hanya dibacakan intisarinya saja. Tim jaksa mengaku tidak keberatan atas hal tersebut.

"Dari kami tidak ada, Yang Mulia," papar jaksa.

Tuntutan Mati

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hakim PN Tipikor, Jakarta Pusat untuk menghukum mati terdakwa kasus korupsi ASABRI Benny Tjokrosaputro.

Benny Tjokro dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp22,7 triliun.

Dalam melayangkan tuntutan jaksa mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.

Untuk hal memberatkan, jaksa menilai Benny Tjokro tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi dan menyesali perbuatan yang telah dilakukannya.

Menurut jaksa, perbuatan Benny Tjokro tergoling kejahatan luar biasa adalah dengan modus investasi melalui bursa pasar modal menyembunyikan ke dalam struktur bisnis dan menyalahgunakan bisnis yang sah.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal," papar jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor, Rabu (26/10/2022).

Jaksa menyebut perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain menyebabkan kerugian negara Rp22,78 triliun.

"Dengan atribusi perincian khusus akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian sebesar Rp6,48 triliun nilai kerugian yang diakibatkan Benny Tjokro tersebut termasuk saham yang dikendalikannya menggunakan nomine Jimmy Sutopo sebesar Rp314,8 miliar dan atribusi kerugian oleh terdakwa Benny Tjokro sebesar Rp5,733 triliun," papar jaksa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper