Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati di Kasus Asabri!

Terdakwa kasus korupsi ASABRI Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. 

Benny dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara hingga Rp22,7 triliun.

"Menghukum terdakwa menjatuhkan pidana mati," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

Jaksa meyakini Benny Tjokro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hakim juga menilai Benny terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Jaksa juga menuntut hakim agar menghukum Benny Tjokro dengan hukuman uang pengganti senilai Rp5.733.250.247.731. Jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Adapun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana Investasi PT ASABRI (Persero) Teddy Tjokrosaputro.

Adik dari Benny Tjokrosaputro ini dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana Investasi PT ASABRI (Persero) yang merugikan negara Rp22,7 triliun.

"12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 tahun," seperti kata Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat saat membacakan amar putusan, Rabu (3/8/2022).

Teddy Tjokro juga dijatuhi Pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp20.832.107.126.  Apabila Teddy tidak dapat membayarkan uang pengganti tersebut harta bendanya akan disita. Jika harta bendanya tidak cukup, maka Teddy akan menjalani pidana badan selama 5 tahun penjara.

Teddy terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper