Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usai Disita, 99 Bidang Tanah Benny Tjokrosaputro Bakal Dilelang

Kejaksaan Agung segera melelang 99 bidang tanah milik terpidana kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro.
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik terpidana kasus skandal korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Aset yang disita berupa 99 bidang tanah di Kabupaten Tangerang, Banten.

Pihak Kejagung menjelaskan bahwa sita eksekusi yang dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) dengan Nomor : Print-734/ M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

Surat itu merupakan implementasi dari putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Dengan amar putusan salah satunya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6,07 triliun,” demikian penjelasan resmi dikutip, Jumat (21/10/2022.

Putusan itu menekankan jika Benny Tjokro tidak membayar uang pengganti maksimal 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah inkracht, harta benda yang dilakukan penyitaan oleh jaksa akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Aset-aset tersebut akan dilakukan pelelangan dan hasilnya akan dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan berupa uang pengganti.”

Adapun aset milik Benny Tjokrosaputro yang dilakukan sita eksekusi, yaitu:

  • 20 (dua puluh) bidang tanah seluas 102.689 M2 yang berada di Desa Jenggot, Kecamatan Mekarbaru, Kabupaten Tangerang.
  • 9 (sembilan) bidang tanah seluas 204.363 M2 yang berada di Desa Mungcung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
  • 28 (dua puluh delapan) bidang tanah seluas 64.579 M2 yang berada di Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
  • 33 (tiga puluh tiga) bidang tanah seluas 73.606 M2 yang berada di Desa Rawaboni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
  • 4 (empat) bidang tanah seluas 19.827 M2 yang berada di Desa Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
  • 2 (dua) bidang tanah seluas 29.800 M2 yang berada di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
  • 3 (tiga) bidang tanah seluas 30.426 M2 yang berada di Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
     

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper