Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapakan Bambang Rianto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan di PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Bambang Rianto seperti diketahui saat ini menjabat sebagai selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Dia menjabat dari tahun 2018.
“Satu tersangka tersebut yaitu BR selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2018 sampai dengan sekarang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (5/12/2022).
Ketut mengatakan bahwa Bambang akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 5 Desember 2022.
“Penahanan selama 20 hari terhitung sejak 05 Desember 2022 sampai dengan 24 Desember 2022,” tuturnya.
Bambang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini dengan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.
“Dalam rangka menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor. Belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara,” ucap Ketut.
Atas perbuatannya, BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.