Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usai Waskita Beton (WSBP), Kejagung Incar Kasus di Waskita Karya (WSKT)

Kejaksaan Agung mendalami hubungan antara kasus Waskita Beton dengan perkara Waskita Karya (WSKT).
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi./JIBI-Lukman Nur Hakim.
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi./JIBI-Lukman Nur Hakim.

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung Kuntadi mengatakan bahwa penyidik segera mendalami hubungan antara para tersangka di kasus Waskita Beton dengan perkara PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Kasus WSKT saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Apalagi, menurut Kuntadi, pengungkap kasus Waskita Beton telah membuka bukti baru dalam kasus Waskita Karya. “Nyambung kan (kedua kasus tersebut),” ujar Kuntadi di Kejagung, Jumat (23/9/2022).

Kendati demikian, Kuntadi enggan menjelaskan secara perinci hubungan dua kasus tersebut. “Itu masih jalan terus semua (Waskita Karya dan Waskita Beton), kita tunggu saja. Saya masih belum berani terlalu membuka lah,” tuturnya.

Sempat diketahui, Kejagung membuka penyidikan baru terkait kasus Waskita setelah mengusut lebih dalam kasus korupsi penyelewengan dana di PT. Waksita Beton Precast. 

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah mengatakan surat perintah penydikan (sprindik) dari kasus Waskita sudah dikeluarkan oleh Kejagung. 

“Waskita belum kita evaluasi, baru hari Senin (29/8/2022) dievaluasi Waskita. Pasti kita kembangkan terus, ada penyidikan baru sprindik sudah keluar kok,” tutur Febrie di Gedung Jampidsus, Selasa (23/8/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper