Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal, Hasnaeni (Wanita Emas) sebagai tersangka kasus korupsI PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Berdasarkan pantauan Bisnis di Kejagung, Hasnaeni keluar dari gedung Bundar Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus pada pukul 15.20 dengan menggunakan baju tahanan Kejagung.
Saat dimasukan ke dalam mobil tahanan terlihat Hasnaeni menggunakan kursi roda dan histeris.
Sebelumnya, Kejagung memeriksa Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal.
Wanita yang juga dikenal dengan sapaan Wanita Emas itu diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
Sekadar informasi, Kejagung membuka penyidikan baru terkait kasus Waskita setelah menyelesaikan kasus korupsi penyelewengan dana di PT. Waksita Beton Precast.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah mengatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) dari kasus Waskita sudah dikeluarkan oleh Kejagung.
“Waskita belum kita evaluasi, baru hari senin di evaluasi Waskita. Pasti kita kembangkan terus, ada penyidikan baru sprindik sudah keluar kok,” tutur Febrie di Gedung Jampidsus, Selasa (23/8/2022).
Nb:Artikel telah mengalami perubahan judul dari Hasnaeni Si 'Wanita Emas' Tersangka Korupsi Wakita Karta menjadi Waskita Beton (WSBP) karena adaya koreksi penjelasan dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).