Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPATK: Pasar Modal Risiko Tinggi Pidana Pencucian Uang

PPATK mengkategorikan pasar modal memiliki risiko tinggi praktik tindak pidana pencucian uang.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (tengah) / Bisnis - Lukman Nur Hakim
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (tengah) / Bisnis - Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa pasar modal memiliki risiko tinggi terhadap terjadinya praktik tindak pidana pencucian uang.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menanggapi data laporan keuangan transaksi mencurigkan di pasar modal yang naik secara signifikan.

“Tingkat risiko industri pasar modal terkait dengan TPPU-PT juga tinggi,” ujar Ivan saat dihubungi Bisnis, Kamis (1/12/2022).

Ivan menurutkan bahwa tingginnya risiko tersebut dipicu oleh rendahnya kepatuhan industri pasar modal dalam pelaporan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme (PT) atau TPPU-PT.

“Ini berpotensi untuk abuse (dilanggar) oleh pelaku tindak pidana untuk mencuci uang illegalnya di Industri ini,” kata Ivan.

Ivan mengatakan bahwa saat ini untuk menekan angka risiko adanya TPPU, pihak PPATK terus bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) supaya praktik tindak pidana pencucian uang di sektor pasar modal turun.

“Koordinasi dan sinergitas antara PPATK-OJK terkait ini (risiko TPPU di Pasar Modal) akan terus kita tingkatkan,” paparnya.

Sebelumnya, PPATK mencatat jumlah kasus transaksi mencurigakan di sektor pasar modal mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun lalu.

Data Laporan Statistik PPATK Edisi Oktober 2022 menunjukkan bahwa jumlah transaksi keuangan mencurigakan dari Januari hingga Oktober 2022 mencapai 1.033 laporan atau naik sebanyak 20,8 persen dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 855 laporan.

Peningkatan itu melanjutkan tren pada tahun 2021 (full year). PPATK mencatat sepanjang tahun 2021, jumlah transaksi gelap di sektor pasar modal yang mencapai 1.096. Angka ini melonjak lebih dari 100 persen dibandingkan dengan tahun 2020 yang hanya 443 kasus.


 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper