Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transaksi Mencurigakan Melonjak, Pasar Modal Jadi 'Sarang' Pencucian Uang?

Tren pencucian keuangan di sektor pasar modal mengalami peningkatan. Hal ini mengindikasikan adanya kenaikan praktik tindak pidana di sektor tersebut.
Ilustrasi investor yang memantau candlestick pergerakan saham di pasar modal/Freepik.com
Ilustrasi investor yang memantau candlestick pergerakan saham di pasar modal/Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat jumlah kasus transaksi mencurigakan di sektor pasar modal mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun lalu.

Data Laporan Statistik PPATK Edisi Oktober 2022 menunjukkan bahwa jumlah transaksi keuangan mencurigakan dari Januari hingga Oktober 2022 mencapai 1.033 laporan atau naik sebanyak 20,8 persen dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 855 laporan.

Peningkatan itu melanjutkan tren pada tahun 2021 (full year). PPATK mencatat sepanjang tahun 2021, jumlah transaksi gelap di sektor pasar modal yang mencapai 1.096. Angka ini melonjak lebih dari 100 persen dibandingkan dengan tahun 2020 yang hanya 443 kasus.

Di sisi lain, tren kenaikan juga melanjutkan tren peningkatan jumlah laporan selama 3 tahun terakhir. Menurut PPATK, dari Januari 2019 Sampai dengan Oktober 2022, jumlah laporan transaksi gelap yang diterima PPATK mencapai 73.722 laporan atau naik 11,64 persen.

Dalam catatan Bisnis, sektor pasar modal saat ini menjadi perhatian serius oleh aparat penegak hukum. Hal ini berlangsung pasca terungkapnya skandal korupsi Jiwasraya dan kasus Asabri yang telah terbukti di pengadilan merugikan negara puluhan triliun.

Adapun transaksi keuangan mencurigakan kerap didefinisikan dalam 4 pengertian. Pertama, transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa.

Kedua, transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor.

Ketiga, transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Keempat, transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper