Bisnis.com, JAKARTA - Bos PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro membacakan nota pembelaan atau pledoi pada Rabu (16/11/2022).
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri itu sebelumnya dituntut hukuman mati oleh penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam pledoinya, Benny mengklaim telah dirugikan dala proses hukum perkara ini. Hal ini lantaran dia dituntut lebih berat daripada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Adam Damiri. Padahal, menurut Benny, Mantan Dirut Asabri lebih bertanggung jawab lantaran memiliki wewenang.
"Tuntutan ini jauh lebih berat dari tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara mantan Direktur PT Asabri yang jelas-jelas memiliki kekuasaan dan wewenang untuk menentukan suatu transaksi," ujar Benny saat membacakan pleidoi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2022).
Adapun, mantan Dirut PT Asabri Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja dituntut jaksa dengan pidana masing-masing 10 tahun penjara. Hanya saja, hakim justru memutus keduanya dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.
Lebih lanjut, dalam pembelaannya Benny menuding jaksa berusaha menghapuskan fakta soal keuntungan triliunan rupiah yang diperoleh Asabri.
Baca Juga
"Selama persidangan ini berlangsung, saya juga menengarai penuntut umum berusaha untuk menghapuskan keuntungan triliunan rupiah yang diterima PT Asabri dari saya caranya dengan hanya menyebutkan uang keluar dari PT Asabri tanpa menyebutkan adanya uang diterima oleh PT Asabri," kata Benny.
Dalam pledoinya, Benny meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hakim PN Tipikor, Jakarta Pusat untuk menghukum mati terdakwa kasus korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro.
Benny Tjokro dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp22,7 triliun.
Dalam melayangkan tuntutan jaksa mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
Untuk hal memberatkan, jaksa menilai Benny Tjokro tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi dan menyesali perbuatan yang telah dilakukannya.
Menurut jaksa, perbuatan Benny Tjokro tergoling kejahatan luar biasa adalah dengan modus investasi melalui bursa pasar modal menyembunyikan ke dalam struktur bisnis dan menyalahgunakan bisnis yang sah.