Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPATK: Uang Belasan Triliun Masuk RI Secara Ilegal

Ivan Yustiavandana mengatakan selama ini belasan triliun uang yang masuk ke Indonesia tak dilaporkan ke Bea Cukai.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (tengah) / Bisnis - Lukman Nur Hakim
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (tengah) / Bisnis - Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan belasan triliun uang yang masuk ke Indonesia tak dilaporkan ke Bea Cukai.

Ivan menjelaskan, PPATK mendapati temuan tersebut setelah membandingkan data Cross Border Cash Carrying (CBCC) dengan Passenger Risk Management (PRM).

“CBCC yang PPATK terima itu angkanya, frekuensinya itu jauh diangka PRM-nya,” jelas Ivan dalam Diseminasi Kebijakan dan Regulasi: Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain Lintas Batas Wilayah Pabean Indonesia yang digelar secara daring, Rabu (23/11/2022).

Dia menjelaskan dengan satu kasus, ada seorang yang melaporkan uang masuk ke Indonesia dari luar negeri ke Bea Cukai sebanyak empat kali. Meski begitu, saat dicek ulang datanya di PRM, ternyata orang itu sudah 154 kali masuk ke Indonesia.

“Nah berarti ada 150 kali dia masuk, tidak melaporkan,” ungkapnya.

Ivan melanjutkan, saat empat kali melaporkan ke Bea Cukai, uang masuk yang dilaporkan orang itu totalnya Rp66 miliar. Berarti, rata-rata dia masuk ke Indonesia dengan membawa sekitar Rp15 miliar.

“Kalau rata-rata 15 miliar, tinggal kalikan saja 150 kali 15 miliar,” ucapnya.

Dia pun mengingatkan, itu hanya satu kasus. Dari data pada 2018 dan 2019, Ivan mengestimasikan ada sekitar belasan triliun rupiah yang masuk ke Indonesia tapi tak dilaporkan.

“Potensi uang masuk itu Rp12 triliun yang tidak dilaporkan pada tahun 2018 dan sekitarnya Rp3 triliun pada 2019 yang tidak dilaporkan,” jelasnya.

Ivan pun menjelaskan, belasan triliun uang yang tak dilaporkan itu sangat berpotensi digunakan untuk praktik pencucian uang, bahkan pendanaan terorisme. Oleh sebab itu, pihaknya mengeluarkan Peraturan PPATK No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia Melalui Aplikasi goAML.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper