Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Korupsi Migor: Pengusaha Tak Wajib Realisasikan Kuota Ekspor CPO

Pihak Bea dan Cukai Kemenkeu mengungkapkan bahwa pelaku usaha penerima persetujuan ekspor (PE), tak wajib merealisasikan jumlah kuota ekspor minyak sawit mentah
Sidang Korupsi Migor: Pengusaha Tak Wajib Realisasikan Kuota Ekspor CPO. Ilustrasi Refined, bleached, and deodorized (RBD) palm oil sebagai bahan baku minyak goreng/ The Edge Markets
Sidang Korupsi Migor: Pengusaha Tak Wajib Realisasikan Kuota Ekspor CPO. Ilustrasi Refined, bleached, and deodorized (RBD) palm oil sebagai bahan baku minyak goreng/ The Edge Markets

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Sub Direktorat Ekspor pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Vitha Budhi Sulistyo mengungkapkan bahwa pelaku usaha penerima persetujuan ekspor (PE), tidak wajib merealisasikan jumlah kuota ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunan yang didapatnya .

Hal tersebut terungkap, saat Vitha bersaksi dalam persidangan lanjutan kasus korupsi persetujuan ekspor (PE) CPO atau kasus minyak goreng di PN Tipikor, Senin (28/11/2022).

"Bukan pelanggaran," kata Vitha di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).

Awalnya saksi ditanya, apakah kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik (domestik market obligation/DMO), menjadi salah satu hal yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait ekspor CPO.

Menurut dia, DMO diatur oleh pihak Kementerian Perdagangan. Vitha menjelaskan bahwa KMK hanya mengatur soal PE yang sudah diberikan oleh Kemendag.

Dia mengatakan, pihak Bea Cukai hanya melihat PE yang diberikan Kemendag terkait pemberian izin ekspor CPIO

"Hanya [melihat] PE-nya saja," katanya.

Vitha juga menegaskan bahwa tidak digunakannya fasilitas PE bukanlah pelanggaran. Menurut dia pelaku usaha memiliki hak untuk menggunakan atau tidak fasilitas PE CPO.

"Kami di tim teknis tidak melihat jumlah realisasi atau jumlah kami hanya melihat jumlah kuota yang tersisa di-PE," katanya.

Selain itu, sidang ini juga mengungkapkan ihwal distribusi minyak goreng dari pihak Wilmar Group melalui PT Sari Agro Tama Persada (SATP) kepada PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart).

Manager Merchandising PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Djuwita mengaku bahwa pihaknya melakukan pesanan pembelian atau Purchase Order (PO) minyak goreng ke PT SATP. 

Setelah PO dipenuhi, minyak goreng tersebut ditempatkan terlebih dahulu di gudang (distribution center/DC) milik Alfaria. Setelah itu, baru dikirimkan ke gerai-gerai Alfamart.

"Kami setelah melakukan PO ke distribuutor, distributor akan kirim ke DC kami" katanya.

Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun). 

Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925," papar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper