Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Garuda, KPK Telisik Rapat DPR Soal Pembelian Pesawat Airbus

KPK mencecar dua mantan anggota DPR RI Azam Azman dan Gde Sumarjaya Linggih terkait rapat Komisi VI yang membahas pembelian pesawat Airbusl
Karyawan melakukan perawatan pesawat milik PT Garuda Indonesia di dalam hanggar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Cengkareng, Banten, Kamis (30/6/2022). Bloomberg/ Dimas Ardian
Karyawan melakukan perawatan pesawat milik PT Garuda Indonesia di dalam hanggar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Cengkareng, Banten, Kamis (30/6/2022). Bloomberg/ Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara korupsi pengadaan pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Lembaga antirasuah itu menelisik rapat pembahasan pembelian pesawat Airbus yang dilakuan di Komisi VI DPR RI. Hal tersebut didalami saat komisi antirasuah memeriksa dua mantan anggota DPR RI dari fraksi Demokrat dan Golkar yakni, Azam Azman dan Gde Sumarjaya Linggih.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan adanya rapat pembahasan yang dilaksanakan di Komisi VI DPR RI untuk membahas usulan pembelian pesawat Airbus," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Sabtu (26/11/2022).

Adapun, KPK tengah mengembangkan perkara suap pengadaan armada pesawat Airbus di Garuda Indonesia. KPK menemukan dugaan adanya aliran duit suap senilai Rp100 miliar kepada mantan Anggota DPR RI dan pihak korporasi.

"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (4/10/2022).

Dengan dibukanya penyidikan baru alhasil sudah ada para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sayangnya KPK belum mau membeberkan secara perinci siapa pihak dimaksud.

Ali mengatakan, tersangka dan konstruksi perkara akan diumumkan setelah KPK melakukan upaya paksa penahanan.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan anggota DPR RI Fraksi PAN Chandra Tirta Wijaya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh. Dia mengatakan, Chandra dicegah ke luar negeri selama 6 bulan terhitung sejak 25 Agusus 2022.

"Yang bersangkutan [Chandra Tirta] aktif dalam daftar cegah, dengan masa pencegahan 25 Agustus 2022 sampai dengan 25 Februari 2023," kata Achmad kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).

Menurut Achmad, pencegahan Chandra berdasarkan permintaan dari KPK. "Diusulkan oleh KPK dengan kasus korupsi," kata Achmad.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Chandra merupakan tersangka penyidikan baru kasus dugaan korupsi Garuda Indonesia (GIAA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper