Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Cegah Seorang Lagi di Kasus Korupsi Garuda Indonesia

Satu orang lagi dicegah ke luar negeri karena kasus korupsi Garuda Indonesia (GIAA).
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah mencegah ke luar negeri 2 orang dalam kasus korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).

Setidaknya ada dua pihak yang dicegah keluar, salah satunya eks Anggota DPR RI Chandra Tirta Wijaya. "Benar, KPK telah lakukan cegah dua orang untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).

Sayangnya, Ali belum membeberkan siapa satu lagi pihak yang turut dicegah ke luar negeri itu. Ali mengatakan pencegahan terhadap keduanya dilakukan selama enam bulan, hingga Januari 2022. 

"Cegah ini dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan perkara dimaksud. KPK berharap ketika dipanggil, pihak-pihak terkait dimaksud dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik," kata Ali.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan anggota DPR RI Fraksi PAN Chandra Tirta Wijaya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh. Dia mengatakan Chandra dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 25 Agusus 2022.

"Yang bersangkutan (Chandra Tirta) aktif dalam daftar cegah, dengan masa pencegahan 25 Agustus 2022 sampai denhan 25 Februari 2023," kata Achmad kepada wartawan, Selasa (4/10/2022). Menurut Achmad pencegahan Chandra berdasarkan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Diusulkan oleh KPK dengan kasus korupsi," kata Achmad.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Chandra merupakan tersangka penyidikan baru kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia (GIAA).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka penyidikan baru terkait kasus korupsi di tubuh PT Garuda Indonesia (GIAA). Kasus ini hasil pengembangan perkara suap yang menjerat mantan bos GIAA Emirsyah Satar.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menemukan kerugian negara dalam pengembangan perkara ini. Sayangnya, Ali belum mengungkapkan jumlah kerugian negara dimaksud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper