Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Babak Baru Kasus Korupsi Garuda Indonesia (GIAA)

Korupsi di tubuh perusahaan penerbangan plat merah ini memasuki babak baru. Ada temuan penerimaan suap ratusan miliar hingga dugaan kerugian negara.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (11/1/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (11/1/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait kasus korupsi di tubuh PT Garuda Indonesia (GIIA) (Persero) Tbk.

Perkara ini terkait dengan pengadaan pesawat Airbus PT Garuda Indonesia. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar

Sudah ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Rasuah di tubuh perusahaan penerbangan plat merah ini memasuki babak baru. Ada temuan penerimaan suap ratusan miliar hingga dugaan kerugian negara.

Aliran Duit Rp100 Miliar

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ada dugaan aliran duit Rp100 miliar ke kantong Mantan Anggota DPR RI dan beberapa pihak lainnya.

Belum ada informasi resmi, siapa mantan anggota DPR dimaksud dan pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati duit haram miliaran rupiah itu.

"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (4/10/2022).

Hanya saja, berdasarkan informasi yang dihimpun sudah ada eks Anggota DPR yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah mantan Anggota DPR RI (2009-2014) dari fraksi PAN Chandra Tirta Wijaya.

Chandra pun sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan kedepan terhitung sejak 25 Agustus 2022. Pencegahan ke luar negeri itu atas permintaan KPK.

Berdasarkan putusan lengkap Emirsyah Satar dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, terdapat sejumlah setoran uang ke rekening milik Chandra Tirta Wijaya. 

Jumlahnya pun beragam mulai dari puluhan hingga ratusan juta. Hal tersebut tertuang dalam daftar barang bukti perkara rasuah Garuda yang menjerat Emirsyah Satar.

Libatkan Korporasi

Selain suap, KPK juga menemukan adanya kerugian negara dalam perkara ini. Ali mengatakan pihaknya menemukan kerugian negara dalam pengembangan perkara ini. Sayangnya, Ali belum mengungkapkan jumlah kerugian negara dimaksud.

Menurut Ali modus korupsi dalam perkara ini cukup kompleks, karena bersifat trans-nasional, hingga melibatkan korporasi.

"Terlebih, modus korupsi pada perkara ini cukup kompleks, dengan lokus trans-nasional, melibatkan tidak hanya individu namun perbuatannya juga atas nama korporasi, adanya aktor penting, serta kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar," kata Ali.

Ali mengatakan pengembangan penyidikan ini merupakan tindak lanjut hasil kerja sama dengan  otoritas negara lain diantaranya Inggris dan Prancis.

"KPK apresiasi pihak otoritas asing dimaksud yang bersedia membantu penegak hukum di Indonesia," kata Ali.

Sekilas Kasus Emirsyah Satar

Pada 2017 silam, penyidik KPK melakukan penyidikan atas kasus korupsi di tubuh Garuda. Terdapat tiga orang yang dijerat KPK atas kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan pencucian uang. 

Ketiga orang itu, yakni mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar; pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte ltd Soetikno Soedarjo; dan mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.

KPK pun telah mengeksekusi Emirsyah ke Lapas Sukamiskin pada 3 Februari 2021 silam setelah kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Emirsyah menjalani hukuman 8 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI dan MA. 

Selain pidana badan selama 8 tahun, Emirsyah Satar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Sin$ 2.117.315,27 selama 2 tahun. 

Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Emirsyah terbukti menerima suap senilai Rp 49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp 87,464 miliar.  

Emirsyah terbukti menerima suap dari Airbus SAS, Rolls-Royce PLC, Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Inc. 

Untuk pemberian dari Airbus, Rolls-Royce, dan ATR diterima Emirsyah lewat Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo. Sedangkan dari Bombardier disebut melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summerville Pacific Inc.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper