Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Temukan Bukti Kasus Korupsi Garuda Indonesia

KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dengan kasus korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).
KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dengan kasus korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Bloomberg/ Dimas Ardian
KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dengan kasus korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Bloomberg/ Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dengan kasus korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).

"Tim juga telah melakukan penggeledahan rumah kediaman dan kantor dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).

Ali mengatakan dari hasil penggeledahan yersebut tim menemukan bukti terkait kasus korupsi di tubuh perusahaan penerbangab plat merah itu.

"Dalam penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan adanya berbagai dokumen yang bisa menerangkan dugaan perbuatan para pihak dimaksud," kata Ali.

Ali menjelaskan, bukti-bukti tersebut masih dianalisis, disira dan akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

"Bukti ini masih akan dianalisis, disita dan dikonfirmasi kembali pada para saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Ali.

Adapun, Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan perkara suap pengadaan armada pesawat Airbus PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

KPK menemuka dugaan adanya aliran duit suap senilai Rp100 miliar kepada Mantan Anggota DPR RI dan pihak korporasi.

"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 muliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (4/10/2022).

Dengan dibukanya penyidikan baru alhasil sudah ada para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sayangnya KPK belum mau membeberkan secara perinci siapa pihak dimaksud.

Ali mengatakan tersangka dan konstruksi perkara akan diumumkan setelah KPK melakukan upaya paksa penahanan.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan anggota DPR RI Fraksi PAN Chandra Tirta Wijaya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh. Dia mengatakan Chandra dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 25 Agusus 2022.

"Yang bersangkutan (Chandra Tirta) aktif dalam daftar cegah, dengan masa pencegahan 25 Agustus 2022 sampai denhan 25 Februari 2023," kata Achmad kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).

Menurut Achmad pencegahan Chandra berdasarkan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Diusulkan oleh KPK dengan kasus korupsi," kata Achmad.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Chandra merupakan tersangka penyidikan baru kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia (GIAA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper