Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Parlemen Rusia Teken RUU Anti-LGBTQ, Pelanggar Denda Rp1,28 Miliar!

RUU Anti-LGBTQ disetujui oleh 397 suara di Duma, parlemen rendah Rusia, tanpa abstain. Para pelanggar berpotensi kena denda hingga Rp1,28 miliar.
Ilustrasi bendera pelangi yang menjadi simbol kaum LGBTQ/Freepik
Ilustrasi bendera pelangi yang menjadi simbol kaum LGBTQ/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Parlemen Rusia (Duma) dengan suara bulat memutuskan untuk meneken RUU anti-LGBTQ ( Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, Queer). Mereka juga memperpanjang larangannya atas apa yang disebut "propaganda gay".

Di bawah undang-undang versi terbaru, setiap promosi homoseksualitas, termasuk dalam buku, film, dan online, ilegal dan akan dikenakan sanksi berat, seperti dikutip dari BBC pada Jumat (25/11/2022).

RUU Anti-LGBTQ merupakan jawaban untuk Blinken, setelah Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengkritik beleid tersebut sebagai pukulan terhadap kebebasan berekspresi.

Para aktivis mengatakan itu adalah upaya lebih lanjut untuk menekan komunitas LGBT Rusia. RUU Anti-LGBTQ disetujui oleh 397 suara di Duma, parlemen rendah Rusia, tanpa abstain.

RUU tersebut masih harus disahkan di majelis tinggi dan ditandatangani oleh Presiden Vladimir Putin. Namun, hal ini sebagian besar dilihat sebagai langkah administratif.

Versi asli dari undang-undang "propaganda gay" yang kontroversial diadopsi pada tahun 2013. Aturan tersebut melarang propaganda hubungan seksual non-tradisional, termasuk penggambaran hubungan sesama jenis, di antara anak-anak.

Hal tersebut mengkategorikan setiap penggambaran positif dari hubungan sesama jenis di media massa atau iklan di bawah payung yang sama dengan mendistribusikan pornografi, mempromosikan kekerasan, atau memicu ketegangan ras, etnis, dan agama.

Iklan, buku, dan film dengan presentasi positif tentang orang-orang LGBT akan dilarang. Keputusan tersebut menimbulkan kekhawatiran dari penerbit yang telah memperingatkan bahwa hal itu dapat memengaruhi sastra klasik Rusia.

"Setiap diskusi online tentang topik LGBT dapat diblokir dan penjualan barang dengan slogan atau simbol LGBT juga akan dilarang," tulis BBC.

RUU Anti-LGBTQ menetapkan siapa pun yang melanggar hukum akan menghadapi denda hingga 400.000 rubel atau US$6.600 (setara dengan Rp103 juta). Sementara itu, bagi perusahaan yang melanggar harus membayar hingga 5 juta rubel atau US$82.100 (setara dengan Rp1,28 miliar.

Orang asing dan orang tanpa kewarganegaraan berisiko dipenjara atau diusir dari Rusia jika mereka tidak mematuhinya RUU Anti-LGBTQ.

Para aktivis hak asasi manusia dan kelompok LGBT mengatakan perpanjangan itu berarti bahwa setiap tindakan atau penyebutan publik tentang komunitas LGBT sedang dikriminalisasi.

Kseniya Mikhailova dari kelompok pendukung LGBT yang berbasis di Rusi mengatakan larangan asli sembilan tahun lalu memicu gelombang serangan terhadap komunitas gay di negara tersebut.

Dia mengatakan sekarang akan ada "tsunami" agresi karena amandemen yang berlaku mengatakan negara tidak menentang kekerasan terhadap orang LGBT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper