Bisnis.com, JAKARTA— Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan Youtuber Richard Lee. Richard Lee sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses. Dia dilaporkan oleh Kartika Putri.
“Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Penyidikan Perkara Pencemaran Nama Baik yang dilaksanakan termohon sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (3), juncto Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 36, juncto Pasal 51 ayat (2) UU ITE, dan UU Perubahan ITE, dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tulis putusan, seperti dikutip Jumat (18/11/2022).
Menurut putusan tersebut status tersangka terhadap Richard Lee tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Oleh karenanya penetapan tersangka sang dokter tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan juga menyebutkan bahwa penyitaan benda-benda milik Richard Lee yang dilakukan termohon tidak sah, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Menghukum dan/atau memerintahkan kepada termohon untuk segera menyerahkan dan/atau mengembalikan seluruh kerugian
Pemohon, dan kerugian Mohammad Ali Gusman,” tulis putusan tersebut.
Adapun beberapa barang dan akun yang harus dikembalikan ke Richard Lee di antaranya satu unit IPhone 12 Pro Max warna hitam, satu buah Instagram @dr.richard_lee, alamat email [email protected].
Baca Juga
“Kemudian satu unit handphone merek iphone 11 pro max warna midnight gren. Satu unit handphone merek iphone 12 pro max warna pacific blue. Untuk segera diserahkan dan/atau dikembalikan kepada saksi: Mohammad Ali Gusman,” lanjut putusan tersebut.
Putusan juga memerintahkan kepada termohon untuk merehabilitasi atau memulihkan hak-hak, kedudukan, harkat dan martabat, serta nama baik Richard Lee dan Mohammad Ali Gusman yang berkenaan dengan penetapan tersangka oleh termohon pada tingkat penyidikan.
“Membebankan kepada termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil,”
pungkas putusan.