Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PN Jaksel Gugurkan Status Tersangka Youtuber Richard Lee

Status tersangka Richard Lee gugur usai gugatan praperadilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dokter Kecantikan sekaligus youtuber Richard Lee -Youtube
Dokter Kecantikan sekaligus youtuber Richard Lee -Youtube

Bisnis.com, JAKARTA— Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan Youtuber Richard Lee. Richard Lee sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses. Dia dilaporkan oleh Kartika Putri.

“Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Penyidikan Perkara Pencemaran Nama Baik yang dilaksanakan termohon sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (3), juncto Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 36, juncto Pasal 51 ayat (2) UU ITE, dan UU Perubahan ITE, dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tulis putusan, seperti dikutip Jumat (18/11/2022). 


Menurut putusan tersebut status tersangka terhadap Richard Lee tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Oleh karenanya penetapan tersangka sang dokter  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 


Putusan juga menyebutkan bahwa penyitaan benda-benda milik Richard Lee yang dilakukan termohon tidak sah, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


“Menghukum dan/atau memerintahkan kepada termohon  untuk segera menyerahkan dan/atau mengembalikan seluruh kerugian
Pemohon, dan kerugian Mohammad Ali Gusman,” tulis putusan tersebut. 


Adapun beberapa barang dan akun yang harus dikembalikan ke Richard Lee di antaranya satu unit IPhone 12 Pro Max warna hitam, satu buah Instagram @dr.richard_lee, alamat email [email protected]


“Kemudian satu unit handphone merek iphone 11 pro max warna midnight gren.  Satu unit handphone merek iphone 12 pro max warna pacific blue. Untuk segera diserahkan dan/atau dikembalikan kepada saksi: Mohammad Ali Gusman,” lanjut putusan tersebut. 


Putusan juga memerintahkan kepada termohon untuk merehabilitasi atau memulihkan hak-hak, kedudukan, harkat dan martabat, serta nama baik Richard Lee dan Mohammad Ali Gusman yang berkenaan dengan penetapan tersangka oleh termohon pada tingkat penyidikan.


“Membebankan kepada termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil,”
pungkas putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper