Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

15 Rekomendasi Pergubi untuk Mengatasi Persoalan Perguruan Tinggi di Indonesia

Pergubi mengusulkan 15 rekomendasi kepada Komisi X DPR untuk mengatasi persoalan pengelolaan perguruan tinggi di Indonesia.
Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran (Unpad) di Jatinagor, Sumedang/Unpad
Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran (Unpad) di Jatinagor, Sumedang/Unpad

Bisnis.com, JAKARTA – Persatuan Guru Besar Indonesia (Pergubi) memberi 15 rekomendasi kepada Komisi X DPR untuk atasi persoalan pengelolaan perguruan tinggi di Indonesia.

Perwakilan Pergubi Profesor Arief memaparkan rekomendasi itu. Pertama, perguruan tinggi harus menyiapkan figur dosen yang mempunyai kompetisi diri dan profesi. Apalagi, lanjutnya, banyak keterampilan dosen yang dapat digantikan teknologi ke depannya.

“Beberapa profesi itu sudah akan hilang, sehingga dosen itu harus menyiapkan ke situ,” ujar Arief dalam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR dengan para guru besar, Kamis (17/11/2022).

Kedua, perguruan tinggi harus menyiapkan pemimpin akademis dan ilmuwan yang kapabel. Oleh sebab itu, Pergubi merekomendasi program pengembangan dosen atau lecturer development.

“Sebanyak 70 persen pengelolaan perguruan tinggi itu bergantung pada lecturer. Itu makanya lecturer development menjadi keniscayaan, untuk memperbanyak profesor,” jelasnya.

Ketiga, pendayagunaan jaringan ilmuwan diaspora. Menurutnya, akademisi dan ilmuwan Indonesia harus berkolaborasi dengan ilmuwan terbaik dunia. Keempat, yang menurut Arief paling penting, adalah tentang ekosistem pendidikan.

“Ini yang paling penting, menciptakan ekosistem pendidikan yang kolaboratif,” ungkapnya.

Kelima, menghilangkan pembedaan perguruan tinggi negeri (PTN) dengan perguruan tinggi swasta (PTS) terutama soal pendanaan.

“Menghilangkan dikotomi PTN-PTS dalam hal pendanaan, beasiswa, KIP, pengembangan SDM, hibah kompetisi, dan rekrutmen mahasiswa yang seperti kapal keruk,” ucap Arief.

Keenam, mengembangkan berbagai bentuk kerja sama dalam untuk pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi. Ketujuh, pemberian otonomi yang lebih luas ke perguruan tinggi.

Kedelapan, penyederhanaan proses akreditasi yang cenderung terbelit-belit dan administratif. Kesembilan, sinkronisasi ebberapa aturan yang masih tumpeng tindih. Kesepuluh, sinergisitas pemangku kepentingan untuk menangkal dampak negatif ruang digital untuk proses belajar-mengajar.

Kesebelas, memperkuat pendidikan karakter terkait untuk revolusi industri 4.0. Keduabelas, pembuat kebijakan perlu berperan aktif daam pengembangan berkelanjutan pembelajaran karakter secara digital.

Ketigabelas, perlunya metode pembelajaran yang adaptasi dan pas dengan siswa atau mahasiswa gen Z yang multitasker. Keempatbelas, meningkatkan upaya adaptasi dengan kebutuhan pasar.

Kelimabelas, mengikuti rekomendasi deklarasi KTT G20 di Bali, Pergubi ingin penelitian dan inovasi yang inklusif serta akses pendidikan yang berperikemanusiaan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komis X DPR Dede Yusuf mengatakan pihaknya membentuk Panja Perguruan Tinggi. Panja tersebut, lanjutnya, ingin membahas berbagai masalah di perguruan tinggi dan menemukan solusinya dengan para ahli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper