Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menangkap 2 warga negara China di Jakarta, Jumat malam.
Kedua WN China berinisial HCC dan YX itu diduga akan melakukan demo menolak konferensi tingkat tinggi (KTT) G20 di Bali.
“Benar, saya sudah dapat laporan dari Direktur Intelijen dan Direktur Wasdakim, bahwa ada 2 warga negara China yang akan merencanakan melakukan demo pada saat pelaksanaan G20,” ujar Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam keterangan resminya, Sabtu (12/11/2022).
WN China itu diamankan di Jakarta oleh petugas Imigrasi, Jumat (11/11) malam. Dari kedua WNA tersebut, petugas menemukan beberapa bukti yang menunjukkan upaya provokasi menggalang massa untuk melakukan aksi unjuk rasa menolak KTT G20 di Bali pekan depan.
“Segera saat itu juga saya perintahkan agar diambil langkah-langkah antisipasi untuk pengamanan dan dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta segera berkoordinasi dengan pihak Kedutaan China dan Kemenlu,” ungkap Widodo.
Langkah pengamanan oleh petugas dilakukan karena WN China tersebut merupakan pemegang Visa Tinggal Terbatas dalam rangka bekerja sehingga dilarang melakukan aktifitas politik di Indonesia. Mereka dianggap melanggar aturan keimigrasian karena melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
Baca Juga
“Pelanggaran keimigrasiannya adalah mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai atau melanggar izin tinggalnya dan melakukan aksi provokasi mengajak demo di acara G20. Saya sudah perintahkan kepada Direktur Wasdakim supaya menindak tegas dan tetap humanis serta dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berkoordinasi dengan K/L terkait dan pihak perwakilan,” jelas Widodo Ekatjahjana.
Pada kesempatan sebelumnya, Widodo telah menyatakan akan menindak tegas orang asing yang berpotensi mengganggu KTT G20 di Bali. Widodo akan langsung mendeportasi orang asing yang dikhawatirkan mengganggu pelaksanaan event puncak G20.