Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dimungkinkan melakukan pembayaran dan mendapatkan visa sebelum tiba di wilayah Indonesia dengan diterbitkannya Electronic Visa on Arrival (e-VOA).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menilai dengan adanya e-VOA menjadi bukti akselerasi terhadap efisiensi pelayanan keimigrasian yang ada di negeri ini.
"Dengan adanya aplikasi e-VOA, Pelaku Perjalanan Luar Negeri atau PPLN dimungkinkan melakukan pembayaran dan mendapatkan visa sebelum tiba di wilayah Indonesia," ujarnya dalam keterangannya kepada media, Jumat (11/11/2022).
Baca Juga
Dengan adanya inovasi tersebut, Luhut berpesan kepada Kemenkumham dan Dirjen Imigrasi agar bisa memiliki pemikiran yang berorientasi pada pelayanan publik. Dia meminta agar pejabat publik bisa mengutamakan kerja sama dan kolaborasi. Menurutnya, kerja sama dan kolaborasi menjadi kunci kesuksesan dalam melakukan transformasi pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien, utamanya melalui pelayanan publik berbasis digital seperti e-VOA.
"Saya minta layanan bisa ditingkatkan supaya mudah, aman, terintegrasi, dengan menggunakan big data dan aplikasi digital," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa e-VOA sudah diterapkan bagi 46 negara dan 17 bandara yang berfungsi sebagai pintu masuk. Diharapkan kedepannya, peran e-VOA dapat terus ditingkatkan untuk mendorong peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia dan menjadi katalis dalam mendukung kemajuan indonesia melalui perbaikan pelayanan imigrasi yang lain.