Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi menyerahkan draf terbaru Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada DPR pada hari ini, Rabu (9/11/2022).
Wamenkumham Eddy O.S Hiariej mengaku tak mematok waktu untuk pengesahan RKUHP. Meski begitu, Eddy menegaskan bahwa pihaknya ingin RKHUP segera disahkan.
“Kalau target kita itu ya apa, ‘ikan sepat, ikan gabus, jangan ikan lele; makin cepat, makin bagus, jangan bertele-tele.’ Kira-kira begitu, kita tidak terpaku waktu,” ujar Eddy kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Rabu (9/11/2022).
Dia mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar Kemenkumham selalu melakukan dialog publik mengenai RKUHP. Dengan begitu, RKUHP tak lagi dipermasalahkan.
“Presiden itu [ingin] perlahan tapi pasti. Kita selalu lakukan dialog publik karena instruksi presiden dalam ratas [rapat terbatas] tanggal 2 Agustus,” ucapnya.
Draf RKUHP terbaru sendiri merupakan hasil 69 masukan masyarakat, empat proofreaders terhadap batang tubuh, dan hasil dialog publik di 11 kota di seluruh Indonesia. Akhirnya, draf RKUHP terbaru terdapat 627 pasal.
Baca Juga
“Ini adalah naskah 9 November, ada 69 item perubahan, ada penghapusan 5 pasal. Jadi dari 632 menjadi 627, lima pasal dihapus. Kemudian ada yang reformulasi, kemudian ada yang reposisi, ada yang dihapus, dan juga ada pasal yang ditambahkan,” jelas Eddy.
Nantinya, Komisi III DPR masih akan mengecek kembali draf RKUHP yang baru diserahkan Kemenkumham. Rencananya, DPR dan Kemenkumham akan kembali melakukan pembahasan pada 21 dan 22 November 2022.
Berikut pasal yang dihapus, direformulasi, dan ditambah, dan reposisi berdasarkan draf RKHUP 9 November 2022:
- Penghapusan
Pasal advokat curang; praktik dokter dan dokter gigi; penggelandangan; unggas dan ternak yang melewati kebun; dan dua pasal tindak pidana lingkungan hidup.
- Reformulasi
Menambahkan kata “kepercayaan” di pasal-pasal yang mengatur mengenai agama; mengubah frasa “pemerintah yang sah” menjadi “pemerintah”; dan mengubah penjelasan pasal 218 RKUHP mengenai penyerangan harkat dan martabat Presiden.
- Penambahan:
Menambahkan pasal dan ayat baru terkait penegasan beberapa tindak pidana dalam RKUHP sebagai tindak pidana kekerasan seksual.
- Reposisi:
Tindak pidana pencucian uang direposisi dari tiga pasal menjadi dua pasal tanpa adanya perubahan substansi.