Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding atas putusan terdakwa Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Diketahui, Rahmat Effendi terjerat kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
"Jaksa KPK Siswhandono telah selesai menyerahkan memori banding Terdakwa Rahmat Effendi melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tipikor Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (8/10/2022).
Ali menjelaskan materi banding terkait dengan pembuktian dakwaan penerimaan gratifikasi. Dia mengatakan Tim Jaksa menyakini peran Rahmat Effendi dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan, dengan menggunakan jabatan atau kedudukannya selaku Walikota Bekasi. Alhasil, instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang.
"Pemberian uang oleh pihak lain yang karena melihat yang meminta uang adalah Rahmat Effendi selaku Walikota Bekasi, bukan panitia pembangunan Masjid Arryasakha dan peran panitia hanya sebagai kepanjangan tangan untuk menerima uang," kata Ali.
Dalam memori bandingnya, KPK juga mempersoalkan tidak dikabulkannya uang pengganti sebesar Rp17 Miliar.
Baca Juga
"KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding tersebut dan memutus sesuai dengan tuntutan Tim Jaksa," kata Ali.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi 10 tahun penjara. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
"Pidana penjara selama 10 tahun," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengutip amar putusan PN Tipikor Bandung, Rabu (12/10/2022).
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara dan memerintahkan agar barang bukti berupa mobil fan bangunan serta fasilitas Glamping Jasmine disita. Rahmat Effendi juga dihukum berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Rahmat Effendi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.