Bisnis.com, JAKARTA - Cara membuat KTP saat ini semakin mudah untuk dilakukan. Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah identitas resmi yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia. KTP ini biasanya dimiliki oleh warga negara yang usianya sudah di atas 17 tahun.
Kartu Tanda Penduduk menjadi tanda pengenal yang harus dimiliki bagi setiap warga negara Indonesia. Bahkan, untuk bepergian Anda juga harus membawa kartu tersebut sehingga jika terjadi hal yang tidak diinginkan masih memiliki tanda pengenal.
Pada kesempatan kali ini, kita akan mengulas seputar syarat pembuatan KTP dan cara membuatnya. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Syarat Membuat KTP
Dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk tentu saja Anda harus mempersiapkan persyaratannya. Sehingga saat akan membuatnya tidak lagi bingung dengan persyaratan pembuatan KTP.
Berikut syarat bikin KTP yang perlu diketahui.
- Usia 17 tahun atau sudah menikah atau bahkan sudah pernah menikah
- Punya kartu keluarga
Syarat di atas merupakan syarat pembuatan KTP untuk warga negara Indonesia sedangkan untuk warga negara asing yang memiliki izin tetap, berikut syarat buat KTP yang harus dilengkapi.
- Usia 17 tahun atau sudah pernah menikah atau sudah ikut serta perekaman data KTP elektronik.
- Memiliki kartu keluarga
- Memiliki kartu izin tinggal tetap atau KITAP
- Memiliki dokumen perjalanan
Selain itu, ada juga pembuatan KTP untuk WNI dan juga WNA karena adanya perubahan data dengan syarat sebagai berikut
- KTP lama
- Kartu keluarga
- Kartu izin tinggal tetap (KITAP)
Aturan pembuatan KTP
Pada saat Anda ingin membuat KTP ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Hal ini dikarenakan terkait dengan aturan baru dalam proses pembuatan KTP saat ini. Pembuatan KTP dengan aturan baru kini dapat meminimal 2 kata dan maksimal 60 huruf termasuk dengan spasi.
Aturan baru dalam pembuatan KTP ini juga berlaku untuk keluarga yang mencatatkan dokumen kependudukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022. Pencatatan nama yang ada pada dokumen kependudukan ini harus sesuai dengan aturan baru dari KTP diantaranya yaitu sebagai berikut.
- Bisa dibaca dengan mudah tidak memiliki makna negatif dan tidak multitafsir
- Jumlah hurufnya paling banyak yaitu 60 huruf termasuk dengan spasi
- Jumlah kata yang paling sedikit yaitu ada dua kata
Cara Membuat KTP Online
Saat ini pembuatan KTP bisa dilakukan secara online. Cara bikin KTP online tentu lebih mudah jika dibandingkan dengan membuat langsung atau secara offline. Syarat buat KTP online juga mudah. Adapun cara buat KTP online, seperti berikut.
- Unduh terlebih dahulu aplikasi online yaitu dukcapil online.
- Kemudian, pilih layanan KTP dan pilih untuk jenis layanannya kartu tanda penduduk.
- Setelah itu lengkapi data yang dibutuhkan untuk penyelesaian pembuatan KTP.
- Siapkan syarat bikin KTP seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya dan unggah dokumen sesuai dengan persyaratan tersebut.
- Lakukan verifikasi berkas sampai dengan muncul notifikasi pada status layanan.
- Pembuatan KTP selesai dan anda akan mendapatkan KTP baru.
- Peserta nantinya akan diminta untuk menyerahkan KTP yang lama dan akan menerima KTP yang baru di kecamatan setempat dengan membawa bukti dari pendaftaran. Bagi peserta yang sebelumnya belum pernah memiliki KTP maka KTP tersebut akan langsung diberikan.
Itulah beberapa informasi tentang syarat dan cara daftar KTP online yang penting Anda ketahui.