Bisnis.com, JAKARTA - Polri terus melakukan investigasi terkait obat sirop yang mengandung kadar etilen glikol (EG) melebihi ambang batas yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan investigasi terus dilakukan terutama dugaan kelalaian yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Ya bukan hanya BPOM pasti semuanya kan ya, bukan hanya obat tapi kan bahan baku, importasinya ya kan apalagi pengawasan itu juga harus,” ujar Pipit saat dihubungi wartawan, Jumat (4/11/2022)
Pipit juga mengatakan bahwa nantinya investigasi harus dilakukan secara hati hati terkait dugaan kelalain atau kesengajaan ini.
“Karena harus dilihat apakah nanti ada kelalaian atau kesengajaan itu kan kita harus dalami, kita harus hati-hati. Semua nannti dilakukan secara objektif dan transparan,” paparnya.
Kemudian Pipit juga mengukapkan bahwa dalam kasus ini akan dilihat secara menyeluruh dan tidak melihat aspek pidananya saja.
Baca Juga
“Ya pasti semua kita akan telusuri semuanya ya. Dari hilir tapi kita mundur ke hukumnya seperti apa, semua aspek harus dilihat bukan hanya aspek pidana sebetulnya,” ungkap Pipit.
Sekadar informasi, Bareskrim Polri akhirnya menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap satu perusaan obat dalam kasus obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) tinggi dan mengakibatkan gagal ginjal akut.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto membenarkan bahwa hasil gelar perkara dengan BPOM menunjukkan bahwa perkara meningkatkan ke status penyidikan kepada PT Afi Farma.
"Hasil gelar perkara penyidik bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Farma,” ujar Pipit saat dihubungi wartawan, Selasa (1/11/2022).