Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit mengatakan bahwa barang bukti berupa pistol pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J diamankan oleh pihak Propam.
Hal tersebut Ridwan sampaikan dalam sidang pemeriksaan saksi pada kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022)
Sebelumnya, Ridwan menjelaskan bahwa dirinya dan tim dari Polres Jaksel sedang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Duren Tiga dan mengamankan dua senjata api.
“Saat itu kami mengamankan dua senjata api. HS milik Yosua dan Glock milik Richard Eliezer,” papar Ridwan saat persidangan di PN Jaksel, Kamis (3/11/2022).
Kemudian, setelah dirinya dan tim mengamankan dua senjata tersebut, tetiba salah seorang anggota dari Propam Kombes Susanto mengambil pistol tersebut dan memasukan ke dalam kantong.
“Saat itu dia mengambil barang bukti senpi yang sudah dimasukkan ke dalam kantong,” ucapnya kepada Jaksa.
Ridwan mengatakan bahwa alasan Susanto mengambil barang bukti pistol karena kejadian yang terjadi merupakan peristiwa tembak-menembak antar anggota sehingga barang bukti diamankan terlebih dahulu ke Propam di Mabes Polri.
“Cuman senjata api?,” tanya Majelis Hakim.
“Siap saat itu cuma senpi, magasin, dan peluru,” jawab Ridwan.
“Yang lain?” tanya Hakim kembali.
“Kami amankan di Polres [Jaksel],” jawabnya.
Sekadar informasi, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit mengungkap sosok yang kali pertama datang ke TKP pembunuhan Brigadir J. Dia adalah AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit. Ridwan datang ke TKP pada pukul 17.30 WIB setelah dihubungi oleh Ferdy Sambo.
"Pada saat itu yang bersangkutan dihubungi driver saudara FS," tutur Listyo saat Rapat Dengar Pendapat dalam Komisi III DPR di Gedung DPR RI.