Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak semua nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Baiquni Wibowo.
Baiquni adalah terdakwa dari kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J.
“Menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo Untuk keseluruhan,” ucap JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (3/11/2022).
JPU juga meminta hakim untuk menerima surat dakwaan dari JPU karena sudah memenuhi formil dan materiil.
Selain itu, JPU menyatakan untuk pemeriksaan dari Baiquni akan terus dilanjutkan.
“Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Baiquni Wibowo dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara,” papar JPU.
Baca Juga
Sebelumnya, Baiquni Wibowo mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang diterimanya.
Baiquni didakwa menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Penasihat hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih mengatakan bahwa kliennya mengajukan eksepsi dan meminta waktu selama 2 minggu.
"Kami telah mendegar dakwaan untuk itu kami menyiapkan eksepsi berkaitan dengan dakwaan. Karena kami harus hati-hati dalam menyusun ekspesi, untuk itu kami meminta waktu 2 minggu dari sekarang," ujar Junaedi menjawab pertanyaan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).