Bisnis.com, SOLO - Berikut ini adalah perbandingan gaji guru PNS dan gaji Guru PPPK tahun 2022. Apakah selisihnya jauh?
Pendaftaran PPPK Guru tahun 2022 telah dibuka sejak Senin, 31 Oktober 2022 kemarin. Bagi kamu yang ingin mendaftar, kamu bisa membuat akun trlebih dahulu melalui link: https://sscasn.bkn.go.id/.
Sama seperti PNS, PPPK juga berstatus ASN alias Aparatur Sipil Negara. Meski demikian ada beberapa perbedaan antara ASN PNS dengan ASN PPPK.
PNS merupakan Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan kewajibannya dan dibayar oleh negara. Sementara PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
PPPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Salah satu perbedaan yang cukup mencolok dari dua jenis ASN di atas adalah gaji bulanan dan tunjangan yang didapatkan.
Gaji PNS:
Gaji PNS Golongan I (Juru)
- IA: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- IB: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- IC: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
- ID: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II (Pengatur)
- IIA: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
- IIB: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
- IIC: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
- IID: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III (Penata)
- IIIA: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
- IIIB: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
- IIIC: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
- IIID: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV (Pembina)
- IVA: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- IVB: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- IVC: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- IVD: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- IVE: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Tunjangan PNS:
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Suami/Istri
- Tunjangan Anak
- Tunjangan Makan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Umum