Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Perbandingan Gaji Guru PNS dan PPPK Tahun 2022, Berapa Bedanya?

Berikut ini adalah perbandingan gaji PNS dan PPPK tahun 2022. Selisihnya tidak begitu jauh.
Hesti Puji Lestari
Hesti Puji Lestari - Bisnis.com 01 November 2022  |  05:54 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

Bisnis.com, SOLO - Berikut ini adalah perbandingan gaji guru PNS dan gaji Guru PPPK tahun 2022. Apakah selisihnya jauh?

Pendaftaran PPPK Guru tahun 2022 telah dibuka sejak Senin, 31 Oktober 2022 kemarin. Bagi kamu yang ingin mendaftar, kamu bisa membuat akun trlebih dahulu melalui link: https://sscasn.bkn.go.id/.

Sama seperti PNS, PPPK juga berstatus ASN alias Aparatur Sipil Negara. Meski demikian ada beberapa perbedaan antara ASN PNS dengan ASN PPPK.

PNS merupakan Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan kewajibannya dan dibayar oleh negara. Sementara PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

PPPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Salah satu perbedaan yang cukup mencolok dari dua jenis ASN di atas adalah gaji bulanan dan tunjangan yang didapatkan.

Gaji PNS:

Gaji PNS Golongan I (Juru)

  • IA: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
  • IB: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
  • IC: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
  • ID: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (Pengatur)

  • IIA: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
  • IIB: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
  • IIC: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
  • IID: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III (Penata)

  • IIIA: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
  • IIIB: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
  • IIIC: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
  • IIID: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV (Pembina)

  • IVA: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
  • IVB: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
  • IVC: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
  • IVD: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
  • IVE: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Tunjangan PNS:

  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Suami/Istri
  • Tunjangan Anak
  • Tunjangan Makan
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Umum
page-series 1 dari 2 halaman

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pns pppK guru ASN
Editor : Hesti Puji Lestari

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top